KPK Dalami Aliran Dana Perusahaan Agency ke Bank BJB
Senin, 28 Juli 2025 | 15:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan menelusuri aliran dana dari sejumlah perusahaan perantara atau agency ke internal bank, khususnya Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Pada Jumat (25/7/2025), penyidik memeriksa Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia dimintai keterangan soal dugaan penerimaan uang oleh Divisi Corsec Bank BJB pada 2023.
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/7/2025).
Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Rabu (23/7/2025). Yuddy dicecar soal alokasi dan penggunaan dana non-budgeter dalam proyek pengadaan iklan.
“Penyidik mendalami apakah dana non-budgeter tersebut diberikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara,” ujar Budi.
KPK juga menelusuri keterlibatan pengambil kebijakan dalam pengalokasian dana, termasuk kemungkinan peran Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil.
“Penyidik ingin membentuk konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dalam aspek pengambilan keputusan serta keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, yang menemukan dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja iklan Bank BJB senilai Rp 28 miliar dari total anggaran Rp 341 miliar. Dana tersebut dialokasikan melalui enam agency, namun nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan nilai kontrak.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi (eks Dirut BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corsec BJB), serta tiga pengendali agency yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Penyidikan masih berlanjut dan KPK menyatakan terbuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




