ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Suap IUP di Kaltim, KPK Periksa Pengusaha Tambang Rudy Ong

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:49 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, terus mendalami skandal dugaan suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu yang dipanggil hari ini adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, terus mendalami skandal dugaan suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu yang dipanggil hari ini adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu yang dipanggil hari ini adalah pengusaha tambang Rudy Ong Chandra, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal.

“Hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan suap IUP di Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Rudy Ong menjadi salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran kasus besar ini. Ia diduga mengetahui atau terlibat dalam pemberian IUP yang disinyalir penuh penyimpangan.

ADVERTISEMENT

KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Meski identitas resmi belum diumumkan, sumber menyebut inisial AFI merujuk pada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Rumah Awang Faroek bahkan sempat digeledah tim penyidik KPK dalam pengembangan kasus ini.

Sebagai bentuk antisipasi agar para tersangka tidak kabur, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk ketiganya, berlaku selama enam bulan sejak 24 September 2024. Rudy Ong termasuk dalam daftar tersebut.

“Pelarangan ini demi kelancaran penyidikan, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Jubir KPK saat itu Tessa Mahardhika.

Kasus ini diduga melibatkan praktik suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada pejabat daerah dalam pengurusan IUP. Nilai kerugian dan aliran dana suap masih terus ditelusuri oleh penyidik.

KPK menegaskan akan mengungkap keterlibatan semua pihak, baik pengusaha, pejabat, maupun pihak perantara yang diduga menjadi bagian dari skema suap dalam bisnis pertambangan di Kaltim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dijemput Paksa KPK, Rudy Ong Ditahan di Rutan

Dijemput Paksa KPK, Rudy Ong Ditahan di Rutan

NASIONAL
KPK Periksa Bos Tambang Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

KPK Periksa Bos Tambang Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT