ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Ketua KPK Sebut Hak Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:27 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden.

"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan presiden, biasanya atas pertimbangan khusus dan untuk kepentingan nasional. Dalam UUD 1945 disebutkan, presiden berhak memberikan amnesti dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

ADVERTISEMENT

Pemerintah mengusulkan pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses verifikasi dilakukan secara ketat sebelum presiden mengambil keputusan.

Namun, pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan saat proses hukum atas dirinya belum sepenuhnya selesai. KPK tengah menyiapkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto.

"Diputuskan itu hanya satu dakwaan yang dikabulkan. Kami dari Kedeputian Penindakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) akan ajukan banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya masih mempelajari keputusan amnesti tersebut. "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara itu, proses hukumnya juga masih berjalan," ungkapnya.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR periode 2019-2024. Namun, ia tidak terbukti dalam dakwaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto.

Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tokoh politik sekelas Hasto Kristiyanto pun menjadi sorotan publik. Meski dibenarkan konstitusi, keputusan ini tetap memicu perdebatan tentang etika dan independensi proses penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon