Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Ketua KPK Sebut Hak Presiden
Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan pernyataan singkat terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan langkah tersebut merupakan hak konstitusional presiden.
"Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan presiden, biasanya atas pertimbangan khusus dan untuk kepentingan nasional. Dalam UUD 1945 disebutkan, presiden berhak memberikan amnesti dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.
Pemerintah mengusulkan pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses verifikasi dilakukan secara ketat sebelum presiden mengambil keputusan.
Namun, pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan saat proses hukum atas dirinya belum sepenuhnya selesai. KPK tengah menyiapkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto.
"Diputuskan itu hanya satu dakwaan yang dikabulkan. Kami dari Kedeputian Penindakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) akan ajukan banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya masih mempelajari keputusan amnesti tersebut. "Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara itu, proses hukumnya juga masih berjalan," ungkapnya.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR periode 2019-2024. Namun, ia tidak terbukti dalam dakwaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta terhadap Hasto.
Langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tokoh politik sekelas Hasto Kristiyanto pun menjadi sorotan publik. Meski dibenarkan konstitusi, keputusan ini tetap memicu perdebatan tentang etika dan independensi proses penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




