Kementerian Imipas Siap Jalankan Amnesti untuk 1.116 Orang
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, mengatakan bahwa amnesti yang diberikan presiden merupakan langkah konstitusional sekaligus arah moral dalam reformasi hukum nasional.
"Kementerian Imipas siap memproses dan mengawal implementasi keputusan presiden tersebut. Ini adalah arah moral reformasi hukum," ujar Rasyid kepada Beritasatu.com, Sabtu (2/8/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah politik Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam proses tersebut. "Beberapa sumber menyebut bahwa beliau adalah tokoh di balik keputusan ini. Ini punya pijakan konstitusional dan moral yang sangat kuat," ucapnya.
Lebih lanjut, Kementerian Imipas berharap kebijakan amnesti ini menjadi bagian dari agenda strategis pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Fokus pembenahan mencakup integrasi data antarlembaga, penguatan prinsip keadilan restoratif, serta tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui, Presiden telah mengirimkan Surat Nomor R43/Pres/07/2025 kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. DPR kemudian menyetujui permohonan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




