Bukan One Piece, Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia
Senin, 4 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih ramai terlihat di media sosial.
Fenomena ini memicu diskusi publik karena ada aturan yang mengatur tata cara pengibaran bendera di Indonesia.
Walaupun bendera One Piece tidak secara tegas dilarang, ada sejumlah bendera lain yang statusnya jelas terlarang untuk dikibarkan di Tanah Air.
Aturan Umum Pengibaran Bendera
Pengibaran Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, digunakan sembarangan, atau disandingkan tanpa aturan yang benar.
Jika bendera nonnegara, termasuk bendera fiksi seperti One Piece, dikibarkan, maka Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan berukuran lebih besar.
Selain aturan umum ini, ada bendera-bendera tertentu yang dilarang oleh hukum karena alasan keamanan dan ideologi negara.
Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia
1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Memiliki latar merah dengan garis putih dan hitam, serta simbol bulan sabit dan bintang.
Dilarang berdasarkan Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Pasal 107 Kitab UU Hukum Pidana, dan Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
GAM dikategorikan sebagai gerakan separatis yang menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Berlatar putih dengan empat garis horizontal merah, hijau, biru, dan kuning. RMS adalah gerakan separatis yang ingin memisahkan Maluku dari Indonesia.
Larangan diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 24 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
3. Bendera Bintang Kejora (Papua Merdeka)
Bendera ini digunakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan terdiri dari bintang putih di atas dasar merah dengan garis biru-putih horizontal.
Dilarang berdasarkan Pasal 106 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 24 huruf c UUNomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Berlatar merah dengan simbol palu arit kuning, melambangkan ideologi komunisme. Larangan berlaku sejak Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI dan melarang ajaran komunisme, marxisme, serta leninisme.
5. Bendera dan simbol organisasi terlarang lainnya
Termasuk bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan simbol organisasi radikal lain.
Dilarang melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 karena dianggap mengancam keutuhan bangsa.
Aturan Saat Memasang Bersamaan
Berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, jika bendera nonnegara dipasang bersama Merah Putih, ada ketentuan yang wajib dipatuhi:
- Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dibandingkan bendera lainnya.
- Ukuran Merah Putih harus lebih besar dari bendera pendamping.
Dengan kata lain, walaupun bendera One Piece tidak termasuk dalam daftar terlarang, penempatannya harus mengikuti aturan tersebut. Kesalahan penempatan bisa dianggap sebagai bentuk tidak menghormati simbol negara.
Larangan Merendahkan Simbol Negara
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, juga menegaskan larangan terhadap tindakan yang merendahkan kehormatan Merah Putih, di antaranya:
- Menginjak, membakar, atau merusak bendera.
- Menambahkan tulisan, gambar, atau simbol pada permukaan bendera.
- Menggunakannya sebagai media promosi, iklan, atau hiasan yang tidak pantas.
- Membiarkan bendera dalam kondisi lusuh, sobek, atau kotor.
- Menjadikannya pelapis meja, pembungkus barang, atau kostum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam pasal sanksi UU tersebut.
Bendera One Piece memang tidak termasuk yang dilarang di Indonesia, tetapi ada aturan tata cara pemasangan yang wajib dipatuhi. Sebaliknya, bendera seperti GAM, RMS, Bintang Kejora, PKI, serta simbol organisasi radikal tertentu jelas dilarang secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




