ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Siap Digunakan untuk 2026, DPR Kebut RUU Haji

Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:20 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. (AP Photo/Rafiq Maqbool)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan memasuki babak baru. Komisi VIII DPR memastikan akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau yang dikenal sebagai RUU Haji.

Targetnya, regulasi baru ini sudah bisa digunakan untuk pelaksanaan haji dan umrah tahun 2026.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan komitmen tersebut saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, urgensi pembahasan RUU ini makin tinggi karena transisi kewenangan ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) sudah berjalan sesuai peraturan presiden (Perpres), tetapi belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

"Target kita untuk 2026 karena kan perintah surpres-nya masih dilaksanakan oleh BPH," ujar Marwan.

Ia menambahkan, walau pelaksanaan teknis telah diambil alih BPH, landasan hukum berupa perubahan undang-undang masih harus segera disahkan.

"Kalau dari perpres, sudah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji. Tapi karena undang-undangnya belum, akan kita kebut," imbuhnya.

Marwan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menantikan surat presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto. Supres ini akan menjadi dasar formal bagi DPR untuk mulai membahas RUU Haji bersama pemerintah.

Jika supres sudah diterima dalam waktu dekat, Komisi VIII DPR berencana langsung melakukan pembahasan, bahkan menargetkan RUU Haji bisa rampung pada bulan Agustus 2025.

Marwan menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU ini bisa berjalan cepat. Salah satu alasannya karena mayoritas substansi dan poin krusial RUU Haji sudah dipahami oleh anggota Komisi VIII DPR sejak awal.

"Pada intinya poin-poin sudah kita pahami waktu pembahasan dalam usulan inisiatif DPR," terang Marwan, yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meski begitu, ia memastikan proses pembahasan akan tetap melibatkan unsur masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas), pakar, dan para pegiat haji dan umrah, agar kebijakan yang dihasilkan inklusif dan tepat sasaran.

"Tentu dari sistem pembahasan undang-undang, tetap saja nanti di dalam pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), kita masih mengundang unsur-unsur masyarakat. Baik ormas-ormas, baik para pakar, pegiat tetap kita undang," pungkasnya.

Komitmen Komisi VIII DPR untuk mengebut pembahasan RUU Haji menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sedang bersiap memperkuat tata kelola haji dan umrah secara kelembagaan.

Jika disahkan tepat waktu, RUU Haji akan menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang lebih transparan dan terstruktur, di bawah koordinasi penuh BPH.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Beberkan Tugas Kementerian Haji dan Umrah yang Baru Dibentuk

DPR Beberkan Tugas Kementerian Haji dan Umrah yang Baru Dibentuk

NASIONAL
Bukan dari Kemenag, Pejabat Kementerian Haji Akan Dipilih oleh Prabowo

Bukan dari Kemenag, Pejabat Kementerian Haji Akan Dipilih oleh Prabowo

NASIONAL
RUU Haji, Komisi VIII DPR Rapat dengan Kementerian Hukum-Kemensetneg

RUU Haji, Komisi VIII DPR Rapat dengan Kementerian Hukum-Kemensetneg

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Progres RUU Haji hingga Demo 25 Agustus

Isu Politik-Hukum Terkini: Progres RUU Haji hingga Demo 25 Agustus

NASIONAL
Panja Serahkan RUU Haji ke Komisi VIII DPR Hari Ini

Panja Serahkan RUU Haji ke Komisi VIII DPR Hari Ini

NASIONAL
Kementerian Haji-Umrah Segera Terbentuk, Ditjen PHU Kemenag Dihapus

Kementerian Haji-Umrah Segera Terbentuk, Ditjen PHU Kemenag Dihapus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon