ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:00 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, KPK kini memeriksa pejabat BI.

Pada Jumat (8/8/2025), penyidik memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. “Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan dana CSR BI dan OJK. Keterangan keduanya dibutuhkan sebagai penyelenggara program sosial tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang mengetahui kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Nasdem Satori, dan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana CSR BI, OJK, serta lembaga mitra Komisi XI DPR periode 2020-2023.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka dan digunakan untuk kegiatan fiktif. Dari total Rp 28,38 miliar, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori Rp 12,52 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Satori Heri Gunawan Belum Ditahan

KPK Ungkap Alasan Satori Heri Gunawan Belum Ditahan

NASIONAL
KPK Bongkar Modus Korupsi Heri Gunawan dan Satori Nikmati Dana CSR BI

KPK Bongkar Modus Korupsi Heri Gunawan dan Satori Nikmati Dana CSR BI

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK ke Parpol

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK ke Parpol

NASIONAL
Kasus Dana CSR BI, Heri Gunawan-Satori Beli Rumah Makan-Showroom Mobil

Kasus Dana CSR BI, Heri Gunawan-Satori Beli Rumah Makan-Showroom Mobil

NASIONAL
Besok, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Dugaan Korupsi CSR

Besok, KPK Periksa Deputi Gubernur BI Terkait Dugaan Korupsi CSR

NASIONAL
4,5 Jam Diperiksa KPK, Satori Buka Suara Soal Kasus CSR BI

4,5 Jam Diperiksa KPK, Satori Buka Suara Soal Kasus CSR BI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon