ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka CSR BI, Begini Kondisi Ruangan Heri dan Satori di DPR

Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:29 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Kondisi ruangan Heri Gunawan di DPR seusai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI), Jumat 8 Agustus 2025.
Kondisi ruangan Heri Gunawan di DPR seusai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI), Jumat 8 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Suasana di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, tampak berbeda pasca Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi Nasdem ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga terlibat kasus corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com pada Jumat (8/8/2025), ruangan Heri Gunawan yang berada di lantai 17 Nusantara I, nomor 1724, tampak sepi. Tidak terlihat tenaga ahli ataupun staf yang berjaga di depan pintu.

Satu-satunya yang tampak menonjol hanyalah foto Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terpajang di depan ruangannya.

ADVERTISEMENT

Situasi serupa juga terlihat di ruangan Satori di lantai 23 Nusantara I. Hanya beberapa tenaga ahli yang terlihat lalu-lalang di area Fraksi Nasdem, namun ruang Satori sendiri tidak tampak aktivitas berarti.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati langkah KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait Program Sosial Bank Indonesia periode 2019-2024, di mana sudah ditetapkan dua orang tersangka,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com.

Kronologi Kasus

Menurut konstruksi perkara KPK, Heri Gunawan dan Satori diduga menilap dana CSR BI dan OJK saat masih duduk di Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga diterima melalui kegiatan fiktif, kemudian dialirkan ke kepentingan pribadi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

NASIONAL
KPK Pastikan Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI Agustus 2025

KPK Pastikan Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI Agustus 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon