DPR Minta Siklus Perundungan di TNI Disetop
Senin, 11 Agustus 2025 | 10:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menanggapi kematian Prada Lucky Namo dengan menegaskan bahwa TNI harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin kekerasan di tubuhnya.
“Kita harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin kekerasan ini dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapat sanksi yang setimpal dan transparan. Tidak ada lagi ruang bagi impunitas,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Andina menegaskan pelaku harus dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer maupun pidana umum. Ia juga mendorong evaluasi rantai komando, penghapusan praktik perpeloncoan, dan perbaikan pedoman pembinaan organisasi TNI.
Selain itu, Andina mengusulkan pembentukan badan pengawas eksternal untuk mengontrol dan mengevaluasi pembinaan prajurit di setiap satuan. “Pengawasan yang efektif akan menjadi benteng terakhir kita dalam mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan hingga tewas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




