ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Senin, 11 Agustus 2025 | 12:18 WIB
AP
SM
Penulis: Andika Pratama | Editor: SMR
Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (Beritasatu.com/Andika Pratama)

Palembang, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Peltu Yun Herry Lubis karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam yang memicu penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. 

Majelis hakim yang dipimpin Endah Wulandari juga memberikan hukuman tambahan kepada Peltu Yun Herry Lubis berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat. Vonis itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yun Herry Lubis yang sudah 27 menjadi prajurit TNI terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena mengelola perjudian sabung ayam. 

ADVERTISEMENT

Hakim menegaskan arena sabung ayam yang dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” kata hakim dalam persidangan.

Vonis terhadap Yun Herry Lubis lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun tahun penjara dan dipecat. Namun, oditur belum memutuskan untuk banding. Sama dengan kuasa hukum terdakwa, dia juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka Yun Herry Lubis putusan itu harus segera dieksekusi.

Diketahu, Peltu Yun Herry Lubis dan Kopda Bazarsah diadili setelah kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3/2025). 

Ketiga yang tewas ditembak, adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Dalam sidang terungkap Yun Herry Lubis sebagai pengelola arena perjudian sabung ayam itu. Sedangkan Kopda Bazarsah yang disidang terpisah didakwa melakukan penembakan terhadap tiga polisi. 

Kopda Bazarsah sudah dituntut hukuman mati oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). Nasibnya tinggal menunggu putusan hakim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tembak 3 Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati karena Tembak 3 Polisi di Lampung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon