ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Deretan Pasal yang Dinilai Kontroversial dalam Undang-Undang Agraria

Jumat, 22 Agustus 2025 | 12:15 WIB
MP
MF
Penulis: M Haikal Habibi Pratama | Editor: MF
Ilustrasi undang-undang.
Ilustrasi undang-undang. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan publik mengenai deretan pasal kontroversial dalam Undang-Undang Agraria kembali mencuat sejak RUU Pertanahan 2019 menuai penolakan.

Sejumlah pasal dianggap berpotensi menimbulkan kriminalisasi warga, memperpanjang konsesi, hingga membatasi akses informasi publik.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah pasal yang paling sering diperdebatkan, dirangkum dari draf RUU, laporan media arus utama, serta pembaruan sikap resmi Kementerian ATR/BPN per 2025.

ADVERTISEMENT

Pasal-pasal yang Dipersoalkan

1. Pasal 91: Menghalangi penggusuran

Draf RUU memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi petugas saat eksekusi di bidang pertanahan. Kritiknya, ketentuan ini berisiko mengkriminalkan warga yang membela haknya dalam sengketa tanah.

2. Pasal 95: “Permufakatan jahat” dalam konflik tanah

Pasal ini merumuskan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun bagi pihak yang dinilai bermufakat hingga menimbulkan konflik.

Frasa “permufakatan jahat” dianggap terlalu elastis, sehingga dikhawatirkan bisa menjerat aktivis atau komunitas adat ketika melakukan protes terhadap kebijakan.

3. Pasal 46 ayat (8): Akses data pertanahan dikecualikan

Ketentuan tentang akses informasi yang “kecuali yang dikecualikan” dipersoalkan karena membuka celah untuk merahasiakan identitas pemegang hak guna usaha (HGU).

Padahal, nama pemegang konsesi seringkali dibutuhkan publik untuk mengawasi konflik tanah dan kepatuhan aturan.

4. Pasal 26: Perpanjangan HGU hingga 90 tahun

Skema jangka waktu dan perpanjangan HGU dalam draf memungkinkan konsesi tanah berlaku efektif sampai 90 tahun.

Termasuk di dalamnya kewenangan tambahan Menteri untuk memberi perpanjangan tertentu. Kritiknya, mekanisme ini memperpanjang ketimpangan akses tanah.

5. Pasal 36: Nuansa domein verklaring

Pengaturan hak pakai “selama digunakan” dipersoalkan karena dianggap menghidupkan kembali logika domein verklaring, yaitu tanah tanpa bukti kepemilikan dianggap sebagai milik negara. Hal ini berisiko merugikan warga, terutama yang tidak memiliki dokumen resmi.

6. Pasal 15: Spekulasi tanah dan rezim sanksinya

Draf melarang penguasaan tanah secara spekulatif dengan ancaman pidana dan denda besar pada bagian sanksi.

Pengkritik menilai definisinya kabur dan rawan penerapan tebang pilih, meskipun tujuan resminya adalah menekan penimbunan lahan.

7. Pasal 3 ayat (3) dan (4): Sentralisasi kewenangan HMN

Rumusan tentang penyelenggaraan “hak menguasai dari negara” yang menjadi kewenangan presiden (dapat didelegasikan ke menteri) dinilai mempertegas sentralisasi kewenangan pertanahan. Kritiknya, tidak ada pengaman yang cukup bagi kelompok lemah yang terdampak.

8. Pasal 72-76: Lembaga pengelolaan tanah/bank tanah

Bagian ini memberi mandat pada lembaga bank tanah untuk perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga pendistribusian tanah.

Kekhawatiran muncul soal konflik kepentingan, potensi komersialisasi, dan tumpang tindih dengan program reforma agraria. Catatan penting, gagasan bank tanah ini kemudian dilembagakan melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Konteks Kebijakan 2025

Walau RUU Pertanahan 2019 belum disahkan, isu-isu di atas tetap relevan karena sebagian logikanya telah “bermigrasi” ke regulasi pasca-2020. Misalnya, lembaga bank tanah yang kini sah secara hukum melalui UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN pada 2025 aktif mengoreksi disinformasi, seperti hoaks bahwa tanah tak bersertifikat otomatis diambil negara pada 2026 yang sudah dibantah resmi.

Pemerintah juga mendorong pengetatan penertiban tanah dan kawasan telantar melalui revisi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, termasuk pemangkasan tenggat penertiban.

Hal ini menandakan arah kebijakan terbaru yang lebih menekankan penertiban dan penataan, meskipun perdebatan tentang hak, keadilan, dan transparansi masih berlangsung di ruang publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPN: 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

BPN: 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

NASIONAL
Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik, Ini Perbedaannya

Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik, Ini Perbedaannya

NASIONAL
Penyebab Sertifikat Tanah Bisa Ganda, Apa yang Harus Dilakukan?

Penyebab Sertifikat Tanah Bisa Ganda, Apa yang Harus Dilakukan?

NASIONAL
Soal Korupsi Lahan Proyek Whoosh, Nusron: Biar Diteliti KPK Dahulu

Soal Korupsi Lahan Proyek Whoosh, Nusron: Biar Diteliti KPK Dahulu

NASIONAL
Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Bidang Tanah secara Online

Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Bidang Tanah secara Online

NASIONAL
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris, Cek Biayanya

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris, Cek Biayanya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon