Tunjangan Rumah Rp 50 Juta DPR, Cuma Setahun untuk 5 Tahun
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polemik soal tunjangan perumahan Rp 50 juta DPR akhirnya dijelaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, tunjangan tersebut memang besar nilainya, tetapi hanya diberikan selama 1 tahun dan dipakai untuk kebutuhan 5 tahun masa jabatan anggota dewan.
Dasco merinci setiap anggota DPR menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp 600 juta yang dicairkan bulanan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian dipakai untuk membayar biaya sewa rumah hingga akhir periode jabatan, yakni tahun 2029.
“Anggota DPR itu mendapatkan pinjaman perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu 2024-2029," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan pinjaman kontrak rumah lagi,” tambahnya.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa tunjangan tersebut berhenti dicairkan pada November 2025. Artinya, daftar tunjangan anggota DPR sudah tidak lagi mencantumkan alokasi Rp 50 juta per bulan mulai bulan itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga merespons sorotan publik mengenai tunjangan perumahan DPR Rp 50 juta per bulan. Ia menjelaskan, jumlah tersebut sudah melalui kajian, menyesuaikan dengan harga sewa rumah di Jakarta.
Puan menambahkan, fasilitas perumahan di Kalibata yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR periode lalu sudah tidak berlaku untuk periode 2024-2029, sehingga tunjangan perumahan diberikan sebagai gantinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




