6 Fakta Tuntutan Demo 28 Agustus, Ribuan Buruh Akan Bergerak Serentak
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jakarta kembali bersiap menghadapi gelombang aksi massa besar-besaran. Pada Kamis (28/8/2025), ribuan buruh akan turun ke jalan dalam aksi nasional bertajuk Hostum atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung serentak di 38 provinsi, dengan pusat demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, dan Istana Negara, Jakarta.
Gerakan tersebut dipimpin oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB). Aksi ini menjadi lanjutan setelah mereka tidak ikut serta dalam demonstrasi 25 Agustus lalu, yang menurut mereka tidak jelas penanggung jawabnya.
“Kami tidak turun pada 25 Agustus karena tidak jelas siapa penanggung jawab aksi tersebut. Tetapi pada 28 Agustus, kami akan bergerak serentak, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dikutip dari Antara.
Lokasi dan Skala Aksi
Di Jabodetabek, ribuan buruh akan berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara. Massa diperkirakan bakal mulai memadati titik aksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, di luar Jakarta, aksi dilakukan di depan kantor-kantor gubernur, bupati, wali kota dan kantor DPRD provinsi, kabupaten, atau kota.
Beberapa kota besar yang dipastikan menjadi titik aksi demo buruh, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, dan Ambon.
Menurut perkiraan, jumlah massa bisa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu orang secara nasional. Bahkan, di Jakarta, diperkirakan lebih dari 10.000 buruh akan turun ke jalan.
Enam Tuntutan Utama Demo 28 Agustus
Aksi Hostum buruh pada 28 Agustus membawa enam tuntutan besar. Berikut ini rinciannya.
1. Kenaikan upah minimum nasional 2026
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5%–10,5%, sesuai dengan formula Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024 yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks relevan.
2. Hapus outsourcing pada pekerjaan inti
Buruh menilai praktik outsourcing, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, merugikan pekerja karena tidak memberikan kepastian kerja.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, outsourcing seharusnya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan, bukan pekerjaan inti.
Namun, praktik outsourcing masih meluas, bahkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Buruh mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021, yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas.
Penghapusan outsourcing diharapkan dapat memberikan perlindungan kerja yang lebih baik bagi pekerja.
3. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
Buruh juga menuntut pembentukan satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan tarif internasional, seperti tarif Trump.
Ancaman PHK massal menjadi kekhawatiran besar, terutama di sektor industri. Satgas ini diharapkan dapat memberikan solusi preventif dan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
4. Reformasi pajak perburuhan
Peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Penghapusan pajak untuk pesangon, THR, dan JHT. Penghapusan diskriminasi pajak atau PPh 21 terhadap perempuan yang menikah.
Reformasi ini dianggap penting untuk mengurangi beban pajak yang dirasakan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru
Buruh mendesak DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa konsep omnibus law. Mereka menegaskan putusan MK Nomor 168/2024 terkait ketenagakerjaan masih belum dijalankan.
6. Tuntutan reformasi politik dan antikorupsi
Memperluas cakupan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dengan menyita aset hasil tindak pidana. Mereka juga menuntut untuk merevisi RUU Pemilu 2029 agar sesuai putusan MK, dengan sistem yang lebih transparan dan berpihak pada demokrasi.
Aksi 28 Agustus ini dipandang sebagai momentum penting, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga dalam konteks politik nasional.
Tuntutan yang diangkat tidak hanya menyentuh isu ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup kebijakan pajak, pemberantasan korupsi, hingga sistem politik.
Banyak pihak menilai, demo ini dapat menjadi salah satu penentu arah kebijakan ekonomi-politik Indonesia jelang 2026, terutama terkait kesejahteraan pekerja dan arah demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan enam tuntutan besar yang terangkum dalam gerakan Hostum, aksi 28 Agustus 2025 berpotensi menjadi salah satu demonstrasi buruh terbesar dalam sejarah Indonesia pascareformasi. Demo buruh tidak hanya menuntut keadilan upah dan perlindungan kerja, tetapi juga mendorong reformasi sistemik dalam perpajakan, hukum, hingga politik nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




