ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Propam Polri Gelar Perkara Unsur Etik dan Pidana Kasus Affan Kurniawan

Selasa, 2 September 2025 | 11:29 WIB
MR
RA
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RP
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada kericuhan aksi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan pada kericuhan aksi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polri melakukan gelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada kericuhan aksi, Kamis (28/9/2025). Dari agenda ini, diharapkan proses etik terhadap terduga pelaku berjalan simultan dengan pendalaman dugaan pidananya.

"Gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwa, pelanggaran dan bukti-bukti yang menyertainya seperti apa. Tetapi ini masih dalam kerangka etik. Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana," ujar anggota Kompolnas Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Anam menambahkan, ia berharap segera ada titik terang dari konstruski peristiwa kematian Affan Kurniawan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya. Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tetapi juga di pidana," sambungnya.

Anam menekankan, gelar perkara kali ini guna menentukan apakah para terduga pelaku yang terdiri dari anggota Brimob layak atau tidak diproses lebih lanjut ke sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik diketahui sudah diagendakan juga pada pekan ini.

"Semoga ini cepat, karena ini harapan keluarga korban segera keadilan dan segera prosesnya. Semoga habis sidang ini, lalu besok sidang etik, terus secara simultan proses pidananya berjalan," pungkas Anam.

Sebelumnya, dilaporkan Polri menemukan dugaan unsur pidana dibalik kasus tewasnya Affan Kurniawan. Berdasarkan perkembangan ini, ekspose atau gelar perkara terkait kasus tersebut akan diadakan pada Selasa (2/9/2025).

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara," kata Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Gelar perkara ini, ungkap Agus, akan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sedangkan internal Polri yang juga akan terlibat yakni bagian Inspektorat Pengawasan Umum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Profesi Pengamanan (Propam) Brimob Polri, dan Divpropam Polri.

"Akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025. Gelaran ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana," ungkap Agus.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Kompolnas: Semoga Lanjut Pidana

Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Kompolnas: Semoga Lanjut Pidana

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon