ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri HAM Minta Polisi Bedakan Pendemo dan Perusuh

Selasa, 2 September 2025 | 21:21 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri HAM Natalius Pigai.
Menteri HAM Natalius Pigai. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) agar secara tegas dan jelas membedakan dan memisahkan antara para pengunjuk rasa dan perusuh.

Menurutnya, pemisahan tersebut penting karena terdapat informasi beberapa demonstran maupun perusuh yang saat ini sedang ditahan oleh polisi.

"Itu harus tegas, mana yang masuk kategori pengunjuk rasa dan mana yang masuk kategori perusuh," ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, kata dia, perlakuan ataupun penegakan hukum yang diberikan juga harus dibedakan antara perusuh yang melawan hukum dengan pengunjuk rasa atau demonstran yang hanya menyampaikan aspirasi.

Pigai menegaskan posisi pemerintah dalam penanganan demonstrasi sikapnya jelas, yakni berlandaskan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR), sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketika presiden menyampaikan penanganan demonstrasi berbasis pada ICCPR, kata Pigai, maka seluruh kebijakan pemerintah, khususnya eksekutif merupakan di bawah kerangka pelaksanaan dari berbagai petunjuk teknis dan tindak lanjut dari ICCPR.

Ia membeberkan beberapa aspek substansi yang menyangkut tentang ICCPR, yakni penyampaian pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan merupakan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan Presiden.

"Maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan mengekspresikan perasaannya," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.

“Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Penindakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden yang memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis yang terjadi di sejumlah daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

Menteri HAM: Konflik Papua Tak Bisa Diselesaikan Parsial

NASIONAL
Pigai Nilai Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan

Pigai Nilai Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan

NASIONAL
Guru Besar UGM Terima Tantangan Menteri HAM untuk Debat

Guru Besar UGM Terima Tantangan Menteri HAM untuk Debat

NASIONAL
Menteri Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pengkritik Pemerintah

Menteri Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pengkritik Pemerintah

NASIONAL
Menteri HAM Minta Unud Tindak Tegas Mahasiswa Pelaku Ujaran Nirempati

Menteri HAM Minta Unud Tindak Tegas Mahasiswa Pelaku Ujaran Nirempati

NASIONAL
Natalius Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Unud

Natalius Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Unud

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon