ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langkah DPR Pangkas Tunjangan Baru Simbolik dan Belum Substantif

Minggu, 7 September 2025 | 17:33 WIB
HS
S
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: JTO
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR bersiap menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029.
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR bersiap menunggu upacara pelantikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan DPR memangkas dan mencabut tunjangan perumahan serta memberlakukan moratorium perjalanan luar negeri dinilai belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan anggaran.

Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menegaskan persoalan utama bukan sekadar gaji atau tunjangan anggota dewan, melainkan soal keadilan anggaran dan relevansi kinerja DPR.

“Pimpinan DPR memang sudah mengumumkan tunjangan perumahan dicabut, dan moratorium kunjungan luar negeri diberlakukan. Take home pay menjadi Rp 65,5 juta. Pertanyaannya, apakah langkah ini sudah menjawab kesenjangan yang dikeluhkan masyarakat? Apa pembenahan berikutnya?” ujar Achmad kepada Beritasatu.com, Minggu (7/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Achmad, solusi atas tuntutan publik harus dilakukan berlapis. Pertama, DPR perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, misalnya pengesahan RUU prioritas, kualitas pengawasan anggaran, hingga advokasi isu-isu yang dirasakan langsung masyarakat seperti harga pangan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja.

Kedua, kontrak sosial baru perlu ditegakkan. Publik hanya bisa menerima penghasilan besar anggota DPR jika dibarengi standar kerja berbasis target serta sanksi tegas ketika target tak tercapai.

Ketiga, keterbukaan aset dan konflik kepentingan. “Pelaporan LHKPN perlu diaudit secara acak, penelusuran benturan kepentingan diperkuat, serta rapor kinerja tahunan setiap anggota dipublikasikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah tunjangan yang dianggap tidak relevan. Tunjangan beras dan fasilitas natura lain dinilai sudah waktunya dihapus karena tidak sesuai dengan konteks pejabat publik abad ke-21. Selain itu, uang sidang sebaiknya dikaitkan langsung dengan kualitas rapat, rekomendasi, dan tindak lanjutnya, bukan sekadar kehadiran formal.

Achmad menambahkan, rasionalisasi tunjangan juga perlu diterapkan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pola tunjangan di daerah sering meniru pusat, sementara kapasitas fiskal terbatas sehingga ruang pembangunan publik tergerus belanja aparatur. “Prinsipnya sederhana: satu standar etika fiskal lintas level pemerintahan,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai langkah DPR memangkas tunjangan tetap menjadi sinyal awal positif. Namun kesetaraan dan keadilan anggaran, menurutnya, hanya bisa lahir dari disiplin kinerja menyeluruh: tunjangan yang rasional, belanja publik yang berpihak pada hasil, dan tata kelola yang transparan.

Pemerintah pusat, lanjut Achmad, dapat mendorongnya melalui pedoman nasional tunjangan berbasis kinerja serta memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan belanja pegawai dan meningkatkan porsi layanan publik.

“Masih ada ruang pemangkasan dan penataan ulang. Namun pemangkasan harus cerdas yakni pangkas yang simbolik, pertahankan yang menunjang fungsi, dan kaitkan seluruh fasilitas dengan hasil kerja terukur,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pihak yang Menentukan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Berdasar Aturan

Pihak yang Menentukan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Berdasar Aturan

NASIONAL
Langkah Pangkas Tunjangan DPR Disebut Hanya Kepingan Kecil Fiskal

Langkah Pangkas Tunjangan DPR Disebut Hanya Kepingan Kecil Fiskal

EKONOMI
Politik-Hukum Terkini: Menanti Transformasi DPR yang Lebih Merakyat

Politik-Hukum Terkini: Menanti Transformasi DPR yang Lebih Merakyat

NASIONAL
DPR Pangkas Gaji Jadi Rp 65 Juta Per Bulan, Ini Perinciannya

DPR Pangkas Gaji Jadi Rp 65 Juta Per Bulan, Ini Perinciannya

NASIONAL
Kisah Haru Driver Ojol RI Dapat Dukungan Makanan dari Malaysia

Kisah Haru Driver Ojol RI Dapat Dukungan Makanan dari Malaysia

INTERNASIONAL
DPP PKB Dukung Evaluasi Tunjangan Anggota DPR

DPP PKB Dukung Evaluasi Tunjangan Anggota DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon