Kementan Investigasi Dugaan Penyelundupan Babi dari Zona Merah
Selasa, 9 September 2025 | 18:00 WIB
Gunungsitoli, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelundupan ternak babi dari zona merah Lampung ke Pulau Nias, Sumatera Utara.
Investigasi ini mencuat setelah beredar laporan masyarakat mengenai praktik manipulasi penggunaan dokumen untuk meloloskan ternak tanpa sertifikat asal ke Pulau Nias.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa investigasi yang mereka lakukan sebagai bentuk respon cepat atas laporan masyarakat, dan tim teknis tengah mengkaji data yang diterima sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kemudian terkait kasus lalulintas perdagangan ternak apa pun termasuk kasus terbaru saat ini, yang terindikasi menyimpang dan merugikan negara selalu ditangani dengan sigap serius.
Hasil laporan maupun investigasi langsung disampaikan ke Dirjen PKH Agung Suganda serta Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil.
“Kasus ini sedang kami analisis. Saya sudah instruksikan tim agar menindaklanjuti dengan serius,” ujar Hendra Wibawa melalui keterangan resmi ke Beritasatu.com, Senin (8/9/2025) malam.
Hendra Wibawa bahkan langsung menindaklanjuti kasus ini ke Provinsi Sumatera Utara, "Saat ini juga saya langsung kontak ke Kepala Balai Veteriner Medan".
Terkait hal ini Dirjen PKH Agung Suganda mengaku terkejut mengetahui adanya jaringan lintas provinsi yang memindahkan ternak dari Lampung dengan memanipulasi sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke Nias.
Menurut Agung, pergerakan hewan ternak seperti babi dapat menimbulkan masalah serius bila tidak disertai dokumen resmi. Karena itu, ia sudah meminta Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Kementan telah memperketat pengawasan distribusi ternak demi mencegah penyebaran Circovirus tipe II (PCV2), ASF, dan PMK di Kepulauan Nias. Upaya ini dilakukan dengan mengawasi jalur laut menuju Gunungsitoli, sekaligus mengungkap dugaan adanya sindikat manipulasi dokumen domestik.
Dugaan praktik ilegal ini disebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum ASN Pemkot Gunungsitoli, petugas Balai Veteriner Deli Serdang, dokter hewan Dinas Pertanian Deli Serdang, pengusaha ternak dari Lampung, Nias, Deli Serdang, dan Sibolga, hingga aparat Balai Karantina di Sibolga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




