ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tekankan Partisipasi Publik, RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 9 September 2025 | 19:56 WIB
CS
HH
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: HP
Baleg DPR Bob Hasan (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi seusai menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 pada Selasa, 9 September 2025.
Baleg DPR Bob Hasan (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi seusai menghadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 pada Selasa, 9 September 2025. (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja)

Jakarta, Beritasatu.com - RUU Perampasan Aset yang sebelumnya diusulkan pemerintah kini resmi menjadi inisiatif DPR. Dengan perubahan ini, penyusunan draf RUU akan dilakukan oleh DPR, dengan fokus pada pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025 yang dihadiri menteri hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar prioritas tahun ini.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi harus memenuhi meaningful participation dari publik. Jangan hanya tahu judulnya perampasan aset, tetapi seluruh masyarakat juga harus memahami substansinya,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, seusai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

Tahap berikutnya, DPR akan melakukan penyusunan draf sebagai inisiator. Bob menjelaskan, penyusunan draf akan dilakukan secara komprehensif, termasuk menelaah apakah perampasan aset nantinya dikategorikan sebagai hukum perdata atau pidana, serta apakah menjadi pidana asal, tambahan, atau pokok.

“Nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum, di Youtube secara terbuka,” ungkap Bob.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset pernah diinisiasi oleh pemerintah dan bahkan sudah sampai tahap penyusunan. Naskah akademik dan draf pemerintah juga akan diserahkan jika diperlukan untuk studi banding dengan versi DPR.

Presiden bersama DPR berkomitmen mempercepat proses pembahasan agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan, sekaligus meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan legislasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon