ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Parlemen Bantah Terima Surpres Pergantian Kapolri

Sabtu, 13 September 2025 | 13:53 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Gedung DPR
Gedung DPR (Beritasatu.com/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Parlemen membantah kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirim surat presiden (surpres) soal pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, surat tersebut belum diterima. Sementara Komisi III DPR juga belum mendengar nama-nama calon penggantinya.

“Belum ada surpres yang masuk ke DPR terkait pergantian kapolri,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengaku pihaknya juga belum mendengar informasi soal nama-nama calon pengganti kapolri. “Belum dengar mas,” ujarnya singkat kepada Beritasatu.com, Sabtu (13/9/2025).

Sejauh ini, dua perwira tinggi Polri yang disebut-sebut masuk bursa calon Kapolri adalah Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono.

Isu pergantian kapolri mencuat di tengah gelombang desakan sejumlah pihak agar Jenderal Listyo Sigit mundur dari jabatannya, menyusul kericuhan dalam demonstrasi mahasiswa di Jakarta dan sejumlah daerah Agustus 2025 lalu.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anggota DPR Sentil Polisi: Jangan Nunggu Warga Ribut Baru Turun!

Anggota DPR Sentil Polisi: Jangan Nunggu Warga Ribut Baru Turun!

NASIONAL
DPR Ngamuk, Hutan Dijarah hingga Duit Rakyat Ditilep Penipu Online

DPR Ngamuk, Hutan Dijarah hingga Duit Rakyat Ditilep Penipu Online

NASIONAL
Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

MULTIMEDIA
Anggota DPR Usul Tambahan Anggaran Polri untuk Implementasi KUHAP Baru

Anggota DPR Usul Tambahan Anggaran Polri untuk Implementasi KUHAP Baru

NASIONAL
Akan Sahkan KUHAP Baru, DPR Catut Nama Roy Suryo dan Eggi Sudjana

Akan Sahkan KUHAP Baru, DPR Catut Nama Roy Suryo dan Eggi Sudjana

NASIONAL
RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Hapus Pasal Polri Jadi Penyidik Utama

RUU KUHAP: DPR dan Pemerintah Hapus Pasal Polri Jadi Penyidik Utama

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon