Uji Formil Ditolak MK, UU BUMN Tetap Berlaku Penuh
Rabu, 17 September 2025 | 15:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon I dan II tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon III untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Uji formil ini diajukan LKBHMI Jakarta Barat bersama Lokataru Foundation (pemohon I dan II), serta Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas (pemohon III).
Namun, majelis hakim berpendapat dalil para pemohon tidak berdasar. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut pembahasan UU BUMN telah memenuhi prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
“Dalil pemohon terkait asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembentukan UU Nomor 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, aturan tersebut tetap sah dan mengikat.
“Pembentukan UU 1/2025 secara formil tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, UU 1/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Arief.
Putusan MK ini menegaskan UU BUMN terbaru tetap berlaku penuh dan tidak bisa diganggu gugat melalui jalur uji formil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




