ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uji Formil Ditolak MK, UU BUMN Tetap Berlaku Penuh

Rabu, 17 September 2025 | 15:34 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon I dan II tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon III untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Uji formil ini diajukan LKBHMI Jakarta Barat bersama Lokataru Foundation (pemohon I dan II), serta Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas (pemohon III).

ADVERTISEMENT

Namun, majelis hakim berpendapat dalil para pemohon tidak berdasar. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut pembahasan UU BUMN telah memenuhi prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).

“Dalil pemohon terkait asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembentukan UU Nomor 1/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, aturan tersebut tetap sah dan mengikat.

“Pembentukan UU 1/2025 secara formil tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, UU 1/2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Arief.

Putusan MK ini menegaskan UU BUMN terbaru tetap berlaku penuh dan tidak bisa diganggu gugat melalui jalur uji formil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

Tanggapi Isu WNA di Direksi BUMN, Bos Danantara: Lihat Aturannya

EKONOMI
UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

UU BUMN Berubah, Wamenkum: Uji Materi di MK Kehilangan Objek

NASIONAL
Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Daftar Wamen yang Jadi Komisaris BUMN

NASIONAL
12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Perubahan dalam UU BUMN, Termasuk Larangan Rangkap Jabatan

NASIONAL
Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan Penyelenggara, Apa Bedanya?

NASIONAL
Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

Revisi UU BUMN Picu Pro dan Kontra di Pasar Modal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon