Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral dalam Dualisme PPP
Senin, 29 September 2025 | 11:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan tidak akan memihak dalam menyikapi kisruh dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai Muktamar ke-10 di Ancol, akhir September 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Dalam setiap dinamika internal partai, pemerintah wajib netral. Tidak boleh ada keberpihakan terhadap kubu mana pun,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut Yusril, kehati-hatian akan menjadi prinsip utama pemerintah ketika kelak menerima permohonan pengesahan susunan pengurus baru PPP. Ia menekankan, keputusan pemerintah hanya akan didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan politik.
Muktamar PPP sendiri melahirkan dua klaim kepemimpinan. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama menyatakan diri terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum yang sah. Keduanya berencana mendaftarkan hasil muktamar ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.
Sesuai aturan, permohonan pengesahan kepengurusan baru partai politik harus diajukan oleh pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Yusril menyebut, pemerintah akan menelaah dengan cermat dokumen yang diajukan kedua belah pihak.
“Pemerintah tidak boleh ikut campur. Kalau bisa, kedua kubu juga jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah, karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik internal partai merupakan ranah internal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, forum musyawarah, mahkamah partai, atau melalui jalur hukum di pengadilan.
Yusril menegaskan, partai politik adalah pilar utama demokrasi sehingga pemerintah ingin setiap partai mampu mandiri menyelesaikan persoalan internalnya. Oleh sebab itu, pemerintah hanya akan mengesahkan kepengurusan baru jika telah ada kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam mengesahkan kepengurusan partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




