ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral dalam Dualisme PPP

Senin, 29 September 2025 | 11:10 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Agus Suparmanto (tengah) menanggapi dinamika Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memunculkan dua kubu saling klaim ketua umum (ketum) baru periode 2025-2030.
Agus Suparmanto (tengah) menanggapi dinamika Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memunculkan dua kubu saling klaim ketua umum (ketum) baru periode 2025-2030. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan tidak akan memihak dalam menyikapi kisruh dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai Muktamar ke-10 di Ancol, akhir September 2025. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Dalam setiap dinamika internal partai, pemerintah wajib netral. Tidak boleh ada keberpihakan terhadap kubu mana pun,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Yusril, kehati-hatian akan menjadi prinsip utama pemerintah ketika kelak menerima permohonan pengesahan susunan pengurus baru PPP. Ia menekankan, keputusan pemerintah hanya akan didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan politik.

ADVERTISEMENT

Muktamar PPP sendiri melahirkan dua klaim kepemimpinan. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama menyatakan diri terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum yang sah. Keduanya berencana mendaftarkan hasil muktamar ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.

Sesuai aturan, permohonan pengesahan kepengurusan baru partai politik harus diajukan oleh pengurus lama yang masih tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Yusril menyebut, pemerintah akan menelaah dengan cermat dokumen yang diajukan kedua belah pihak.

“Pemerintah tidak boleh ikut campur. Kalau bisa, kedua kubu juga jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah, karena itu bisa ditafsirkan sebagai intervensi,” jelasnya.

Ia menambahkan, konflik internal partai merupakan ranah internal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, forum musyawarah, mahkamah partai, atau melalui jalur hukum di pengadilan.

Yusril menegaskan, partai politik adalah pilar utama demokrasi sehingga pemerintah ingin setiap partai mampu mandiri menyelesaikan persoalan internalnya. Oleh sebab itu, pemerintah hanya akan mengesahkan kepengurusan baru jika telah ada kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam mengesahkan kepengurusan partai politik, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik,” tegasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cak Imin Sebut PKB Tak Ikut Soal Kisruh PPP

Cak Imin Sebut PKB Tak Ikut Soal Kisruh PPP

NASIONAL
2 Kubu PPP Klaim Ketum Baru, Ini Respon Agus Suparmanto

2 Kubu PPP Klaim Ketum Baru, Ini Respon Agus Suparmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon