Tepis Dalil Pemerintah, Iwakum Sebut Pasal 8 UU Pers Masih Multitafsir
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan alasan pasal itu tidak multitafsir.
Dalam sidang lanjutan perkara uji materi UU Pers di gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstitusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
"Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru," ujar Ponco seusai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.
Ponco menegaskan pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Menurut Ponco, Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan ke lapangan untuk mengumpulkan fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.
"Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," tandas Ponco.
Lebih lanjut, Ponco juga mengatakan dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir sama saja seperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada. Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya ‘perlindungan hukum’ bagi wartawan, tetapi perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," katanya.
Ponco juga menyampaikan permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




