ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Boneka di Rumah, Apakah Malaikat Tak Masuk? Ini Penjelasan Islam

Senin, 13 Oktober 2025 | 17:05 WIB
MC
TE
Penulis: Marcella Putri Cahyani | Editor: TCE
Ilustrasi boneka.
Ilustrasi boneka. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Boneka merupakan mainan yang sangat umum dimainkan anak-anak, terutama oleh anak perempuan.

Sejak berabad-abad lalu, boneka telah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan terus berkembang hingga kini.

Namun, apakah boneka mainan anak-anak dapat menghalangi malaikat masuk ke rumah?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan orang tua muslim yang ingin menjaga keberkahan rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana hukum boneka dalam Islam? Mari simak penjelasannya berdasarkan dalil dan pandangan ulama berikut ini.

Dalil dan Hadis tentang Boneka dan Malaikat Masuk Rumah

Beberapa hadis menyebutkan malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa. Salah satunya diriwayatkan oleh Abu Thalhah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar makhluk bernyawa.”  (HR al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian umat Islam untuk berhati-hati terhadap benda bergambar atau berbentuk makhluk hidup.

Namun, konteks hadis tersebut lebih mengarah pada gambar dan patung yang dijadikan sesembahan atau simbol kesombongan, bukan mainan anak-anak.

Adapun dalil yang membolehkan anak-anak bermain boneka, terdapat dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Sayyidah Aisyah RA:

“Rasulullah SAW pulang dari perang Tabuk atau Khaibar, dan di kamar Aisyah terdapat boneka-boneka mainan. Ketika angin bertiup, kain penutup tersingkap hingga terlihat boneka-boneka tersebut. Rasulullah bertanya, ‘Apa ini wahai Aisyah?’ Aisyah menjawab, ‘Boneka-boneka milikku'.”  (HR Abu Dawud No. 4934)

Hadis ini menunjukkan Rasulullah SAW memperbolehkan permainan boneka bagi anak-anak, selama tidak disertai keyakinan atau perlakuan yang berlebihan terhadap benda tersebut.

Pandangan Ulama tentang Boneka Anak

Para ulama sepakat boneka anak-anak memiliki hukum berbeda dibandingkan patung biasa.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA disebutkan beliau bermain boneka di hadapan Nabi Muhammad SAW, dan Rasulullah tidak melarangnya.

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, hadis ini menjadi dalil bahwa anak perempuan diperbolehkan bermain boneka. Hal ini merupakan pengecualian dari larangan umum membuat benda menyerupai ciptaan Allah Swt.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan boneka anak-anak dikecualikan dari larangan gambar dan patung, karena digunakan untuk mendidik, melatih empati, dan mengasah imajinasi anak. Dengan demikian, penggunaannya memiliki nilai edukatif yang positif.

Perbedaan Boneka Mainan dan Patung yang Diharamkan

Islam membedakan antara boneka yang diperbolehkan dan patung yang diharamkan berdasarkan beberapa aspek berikut ini.

  • Patung biasanya dibuat untuk disembah atau dijadikan pajangan kebanggaan, sementara boneka digunakan sebagai alat bermain anak-anak.
  • Patung menyerupai manusia atau hewan secara sempurna, sedangkan boneka anak dibuat sederhana dan tidak realistis.
  • Boneka memberikan nilai edukatif, membantu perkembangan emosional, serta menumbuhkan rasa kasih sayang anak.

Selama boneka digunakan dengan tujuan bermain dan pendidikan, bukan untuk disembah atau diagungkan, maka hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Perspektif Islam Masa Kini

Dalam konteks modern, hukum boneka dalam Islam tetap diperbolehkan, asalkan tidak menyerupai makhluk hidup secara sempurna hingga menimbulkan fitnah atau penyembahan.

Boneka masa kini lebih berfungsi sebagai sarana pendidikan dan hiburan anak, bukan simbol kesyirikan. Namun, umat Islam dianjurkan tetap menjaga niat dan memilih mainan yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.

Islam adalah agama yang seimbang dan memperhatikan fitrah anak dalam bermain. Orang tua sebaiknya mengarahkan anak untuk bermain secara positif, memilih boneka yang mendidik, serta menjaga rumah agar selalu penuh keberkahan.

Berdasarkan dalil dan pandangan ulama, hukum boneka dalam Islam adalah boleh, selama penggunaannya dalam batas wajar dan tidak dimaksudkan untuk disembah.

Boneka yang dimainkan anak-anak bukan termasuk benda yang menghalangi malaikat masuk rumah, selama tidak mengandung unsur kesyirikan. Dengan niat yang benar, bermain boneka justru bisa menjadi sarana pendidikan dan kasih sayang dalam keluarga muslim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon