ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Purnawirawan Polri di Korporasi, Ini Respons Badrodin Haiti

Kamis, 27 November 2025 | 11:34 WIB
MR
HH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: HP
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti. (Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Badrodin Haiti menanggapi sorotan publik mengenai fenomena purnawirawan kepolisian yang bekerja di korporasi. Isu ini sebelumnya disampaikan Greenpeace Indonesia, yang menilai ada kecenderungan sejumlah purnawirawan menjadi beking perusahaan, termasuk yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Badrodin menegaskan, secara prinsip, purnawirawan Polri memiliki hak penuh untuk bekerja di mana saja karena status mereka sudah berubah menjadi warga sipil setelah pensiun.

"Para purnawirawan ini sudah menjadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian, sehingga kalau misalnya dia bekerja pada satu perusahaan, itu hak mereka," ujar Badrodin di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

Meskipun begitu, ia menekankan, Polri harus tetap bersikap profesional dan objektif dalam menangani konflik yang melibatkan korporasi dan kelompok aktivis lingkungan. Menurutnya, masukan dari aktivis menjadi poin penting untuk perbaikan institusi ke depan.

"Apakah enggak boleh purnawirawan itu masuk perusahaan, kan tentu tidak. Tentunya itu yang menjadi catatan. Kalau polisi harus bertindak yang profesional dan adil," tegasnya.

Badrodin menambahkan, sikap objektif sangat diperlukan dalam penyelesaian konflik agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak. Jika aparat justru menunjukkan keberpihakan, hal tersebut bisa memperburuk keadaan.

“Namun, dalam menghadapi konflik yang seperti itu, tentu harus memperhatikan suatu perimbangan atau rasa keadilan bagi semua," katanya.

Sebelumnya, seusai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, perwakilan Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyoroti konflik kepentingan yang muncul akibat penempatan sejumlah perwira tinggi Polri di instansi pemerintah maupun korporasi.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan perlindungan terhadap perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.

"Itu terjadi di banyak tempat di Republik ini. Bahkan, pada korporasi-korporasi yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Namun, mempunyai 'pelindung-pelindung' dalam bentuk purnawirawan-purnawirawan Polri, perwira tinggi dalam banyak hal yang memberikan pengaruh," ujar Leonard di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

"Tentu saja, kita tahu dalam kultur kita dan dalam kultur Polri yang sangat hierarkis, akan tetap didengar oleh pimpinan-pimpinan Polri di wilayah," sambungnya.

Sorotan ini menjadi salah satu isu penting dalam agenda reformasi Polri, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan demi menjaga kepercayaan publik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

NASIONAL
Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

NASIONAL
Polri Tegaskan Bandar Judi Online Asing Tak Punya Tempat di RI

Polri Tegaskan Bandar Judi Online Asing Tak Punya Tempat di RI

NASIONAL
KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

NASIONAL
Pergantian Jabatan Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas hingga Kapolres

Pergantian Jabatan Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas hingga Kapolres

JAKARTA
Polri Ajukan Red Notice untuk Tersangka Pelecehan Ustaz Ahmad Al Misry

Polri Ajukan Red Notice untuk Tersangka Pelecehan Ustaz Ahmad Al Misry

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon