ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK: Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Berpotensi Terseret Korupsi CSR

Jumat, 12 Desember 2025 | 10:57 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Johanis Tanak.
Johanis Tanak. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK.

Tanak menegaskan, mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti dua rekannya, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak melalui pesan singkat, Jumat (12/12/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari BI, OJK, maupun anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. KPK mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan temuan persidangan.

ADVERTISEMENT

“Penyidik mendalami dan meminta keterangan para anggota DPR khususnya Komisi XI untuk memastikan apakah program PS BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti yang dilakukan ST dan HG,” ujar Budi.

Selain memeriksa penerima dana di DPR, penyidik juga menelusuri potensi penyimpangan di pihak BI dan OJK sebagai pemilik anggaran. Pemeriksaan mencakup perencanaan program, penyusunan RAB, proses pelaksanaan di lapangan, pengawasan kegiatan, hingga pertanggungjawaban dana.

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana CSR BI-OJK tidak sesuai peruntukan. Keduanya menerima gratifikasi sebesar Rp 28,38 miliar, terdiri dari Rp 15,8 miliar untuk Heri dan Rp 12,52 miliar untuk Satori.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembangunan rumah, bisnis minuman, pembelian tanah dan kendaraan, hingga deposito dan pembangunan showroom.

Para tersangka dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus CSR BI-OJK, 2 Pensiunan BI Diperiksa KPK

Kasus CSR BI-OJK, 2 Pensiunan BI Diperiksa KPK

NASIONAL
MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

MAKI Ingatkan KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

NASIONAL
Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Diminta Tahan Satori dan Heri Gunawan

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Diminta Tahan Satori dan Heri Gunawan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon