Ini Motif Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Berujung Rusuh
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pengeroyokan maut di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, menyeret sebanyak enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) sore ini bermula dari sengketa penarikan motor yang berujung tewasnya dua penagih utang atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden dipicu saat dua penangih utang atau mata elang menghentikan sepeda motor yang dikendarai anggota Yanma Mabes Polri. Tindakan ini memantik amarah enam anggota polisi di lokasi, lalu berujung pada pengeroyokan.
"Motor tersebut memang digunakan oleh anggota, dan hal itu yang menjadi pemicu terjadinya insiden ini," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Polsek Pancoran yang menerima laporan penganiayaan pukul 15.45 WIB segera menuju lokasi. Polisi menemukan korban pertama, MET (41) asal Jakarta Pusat, tewas di tempat kejadian. Sementara korban kedua, NAT (32) asal Bekasi, sempat dilarikan ke RSUD Budi Asih, tetapi nyawanya tak tertolong. Keduanya diketahui berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka yang diduga terlibat langsung dalam tindak pidana ini adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Situasi di sekitar lokasi dilaporkan memanas setelah pengeroyokan. Rekan-rekan korban yang mendatangi TKP meluapkan kemarahan, memicu kerusuhan dan perusakan fasilitas. Polisi mencatat 4 mobil, 7 sepeda motor, 14 lapak pedagang, 2 kios yang terbakar, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan parah akibat kericuhan tersebut.
"Memang ada kerusakan pada fasilitas warga yang terjadi setelah insiden pengeroyokan itu," tambah Trunoyudo.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penetapan pasal ini didasarkan pada bukti permulaan yang kuat, menegaskan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat tindak pidana berat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




