ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perpol Jabatan Sipil Polisi Aktif Picu Alarm Konstitusi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:54 WIB
TB
DM
Penulis: Tim Beritasatu.com | Editor: DM
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian kembali menuai kritik tajam. Aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip konstitusional tentang netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian kembali menuai kritik tajam. Aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip konstitusional tentang netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum. (Antara/Arnas Padda)

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian kembali menuai kritik tajam. Aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga negara tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta prinsip konstitusional tentang netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, secara tegas menyatakan Perpol 10/2025 tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. MK sudah menyatakan, anggota Polri yang masuk ke institusi sipil wajib berhenti atau pensiun. Tidak ada lagi mekanisme penugasan oleh Kapolri,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

ADVERTISEMENT

Mahfud menilai dalih penugasan tidak bisa lagi digunakan pascaputusan MK. Menurutnya, MK telah menutup ruang interpretasi yang selama ini kerap dipakai untuk menempatkan perwira Polri aktif pada jabatan sipil strategis.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyoroti konflik Perpol tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN disebutkan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.

“UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI. Sementara UU Polri tidak menyebut satu pun jabatan sipil yang boleh diisi anggota Polri aktif, kecuali jika mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud juga mengingatkan status sipil tidak bisa ditafsirkan secara serampangan. Menurutnya, meski sama-sama berada pada ranah sipil, setiap profesi memiliki batas kewenangan yang jelas.

“Tidak bisa kemudian dianggap karena sama-sama sipil, polisi bisa masuk ke semua institusi. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, begitu pula sebaliknya. Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya,” ujarnya.

Tafsir Berlebihan

Kritik senada juga datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Muchtar. Ia menilai Perpol 10/2025 telah melakukan perluasan tafsir yang berlebihan terhadap putusan MK, khususnya dengan mencantumkan hingga 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Zaenal mengingatkan MK telah menetapkan dua syarat yang sangat jelas. Pertama, jika jabatan sipil tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka anggota Polri wajib mengundurkan diri. Kedua, jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri tidak diwajibkan.

“Putusan MK itu sudah sangat terang. Masalah muncul ketika perpol justru memperluas daftar lembaga hingga 17. Ini tidak sejalan dengan semangat putusan MK karena tidak semua lembaga memiliki keterkaitan langsung dengan tugas Polri,” katanya saat berbincang dengan Beritasatu.com, Sabtu (13/12/2025).

Zaenal mencontohkan, penempatan anggota Polri di lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan masih dapat dibenarkan. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut memiliki irisan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Namun, Zaenal mempertanyakan relevansi penempatan polisi aktif di kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Secara substansi, mungkin hanya empat sampai lima lembaga yang benar-benar relevan dengan tugas Polri. Menetapkan hingga 17 lembaga itu berlebihan dan berpotensi menyimpang,” tegasnya.

Zaenal juga menilai pengaturan teknis penugasan Polri pada jabatan sipil seharusnya dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres), bukan sekadar peraturan internal kepolisian. “Perpres berada pada level yang lebih tepat untuk menjaga kesesuaian hierarki hukum dan menghindari konflik norma,” jelasnya.

Dukungan DPR

Pada sisi lain, Polri membela penerbitan Perpol 10/2025. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan aturan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari UU Polri, UU ASN, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurut Trunoyudo, mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga dilakukan atas permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi serta rekam jejak personel.

“Untuk menghindari rangkap jabatan, kapolri akan memutasikan anggota Polri yang ditugaskan ke instansi pusat menjadi perwira dalam rangka penugasan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Dukungan juga datang dari Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia menilai Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan MK. “Spirit Perpol ini memberikan batasan yang jelas mengenai lembaga apa saja yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi. Ini bentuk agregasi, bukan pelanggaran putusan MK,” kata Rudianto.

Menurutnya, aturan tersebut tidak memperluas kewenangan Polri, melainkan mempertegas batasan peran polisi aktif pada jabatan sipil sesuai amanat UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik,  menegaskan aturan tersebut menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

Kegaduhan yang berkembang di ruang publik, kata dia, lebih pada kesalahpahaman dalam memosisikan perpol dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

“Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

Putusan MK, menurut dia, berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.

“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Perpol Polisi di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK

Kapolri Tegaskan Perpol Polisi di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK

NASIONAL
Mahfud MD: Pengaturan Jabatan Sipil Polri Harus lewat Revisi Undang-Undang

Mahfud MD: Pengaturan Jabatan Sipil Polri Harus lewat Revisi Undang-Undang

NASIONAL
Komisi Reformasi Tegaskan Tak Ada Penugasan Polri di Luar Struktur

Komisi Reformasi Tegaskan Tak Ada Penugasan Polri di Luar Struktur

NASIONAL
Menkum: Perpol 10/2025 Masih Dibahas dalam Revisi UU Polri

Menkum: Perpol 10/2025 Masih Dibahas dalam Revisi UU Polri

NASIONAL
Yusril: Perpol 10/2025 Sedang Dibahas Serius Komisi Reformasi Polri

Yusril: Perpol 10/2025 Sedang Dibahas Serius Komisi Reformasi Polri

NASIONAL
Perpol Pembangkangan Hukum, Mahfud: Presiden Bisa Terbitkan Perppu

Perpol Pembangkangan Hukum, Mahfud: Presiden Bisa Terbitkan Perppu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon