ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Demokrat: Perpol Soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Langgar Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:30 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengkritik keras Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengkritik keras Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle Putrinda)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, mengkritik keras Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L). Ia menilai kebijakan tersebut melanggar konstitusi.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Peraturan Kapolri itu, jika benar, jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Benny saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

Benny menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam putusan tersebut ditegaskan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Benny, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru membuka ruang pengecualian terhadap ketentuan tersebut. “Itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Meski demikian, Benny enggan berspekulasi lebih jauh terkait langkah lanjutan yang perlu diambil pemerintah atau Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan fokus kritiknya pada substansi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 dan mengundangkannya sehari kemudian. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.

Dalam ketentuannya, anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan sipil diwajibkan melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Perpol tersebut juga menyebutkan penugasan hanya dapat dilakukan pada jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan instansi terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Perpol Polisi di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK

Kapolri Tegaskan Perpol Polisi di Luar Struktur Bukan Lawan Putusan MK

NASIONAL
Mahfud MD: Pengaturan Jabatan Sipil Polri Harus lewat Revisi Undang-Undang

Mahfud MD: Pengaturan Jabatan Sipil Polri Harus lewat Revisi Undang-Undang

NASIONAL
Komisi Reformasi Tegaskan Tak Ada Penugasan Polri di Luar Struktur

Komisi Reformasi Tegaskan Tak Ada Penugasan Polri di Luar Struktur

NASIONAL
Menkum: Perpol 10/2025 Masih Dibahas dalam Revisi UU Polri

Menkum: Perpol 10/2025 Masih Dibahas dalam Revisi UU Polri

NASIONAL
Yusril: Perpol 10/2025 Sedang Dibahas Serius Komisi Reformasi Polri

Yusril: Perpol 10/2025 Sedang Dibahas Serius Komisi Reformasi Polri

NASIONAL
Perpol Pembangkangan Hukum, Mahfud: Presiden Bisa Terbitkan Perppu

Perpol Pembangkangan Hukum, Mahfud: Presiden Bisa Terbitkan Perppu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon