Masuk Singapura secara Ilegal 6 WNI Terancam Hukuman Cambuk
Senin, 22 Desember 2025 | 18:02 WIB
Singapura, Beritasatu.com – Enam warga negara Indonesia, berusia antara 23 hingga 29 tahun, ditangkap karena memasuki Singapura secara ilegal.
Polisi Coast Guard (PCG) mendeteksi sebuah kapal kayu yang membawa enam pria tersebut pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Kapal berada di perairan lepas Tanah Merah, wilayah perairan teritorial Singapura.
PCG menghentikan kapal tersebut dan menangkap enam warga Indonesia itu karena memasuki Singapura secara tidak sah.
Seperti dilansir dari CNA, hasil penyelidikan awal Kepolisian Singapura menunjukkan, keenam pria tersebut berniat masuk ke Singapura secara ilegal menggunakan kapal untuk mencari pekerjaan.
Mereka akan didakwa di pengadilan. Jika terbukti bersalah, masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga 6 bulan dan minimal tiga kali cambukan.
Komandan Polisi Coast Guard, Senior Assistant Commissioner of Police Ang Eng Seng, memuji kewaspadaan dan kerja sama tim para petugasnya.
Ia menambahkan, PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar imigrasi untuk melindungi perairan teritorial dan perbatasan pantai Singapura dari tindak kriminal dan ancaman keamanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




