ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturan Hukumnya

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:30 WIB
WS
MF
Penulis: Wasti Marentha Sihombing | Editor: MF
Penolakan uang tunai melanggar hukum.
Penolakan uang tunai melanggar hukum. (Antara/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembayaran menggunkan uang tunai baru-baru ini menjadi perbincangan publik setelah viralnya video seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar makanan di sebuah gerai roti ternama karena tidak menggunakan pembayaran digital.

Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai batasan digitalisasi sistem pembayaran serta kewajiban hukum pelaku usaha dalam menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Seiring meningkatnya adopsi pembayaran elektronik seperti QRIS, masyarakat mulai mempertanyakan apakah penggunaan uang fisik masih diakui sepenuhnya.

Untuk menjawab polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan penegasan tegas mengenai aturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran tunai tanpa dasar yang sah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sebuah rekaman video viral memperlihatkan seorang pria memprotes pegawai toko roti setelah seorang nenek tidak dilayani karena ingin membayar menggunakan uang tunai. Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan mengundang reaksi keras dari warganet.

Mayoritas komentar publik menyoroti kebijakan pembayaran gerai yang dianggap tidak berpihak pada kelompok tertentu, terutama masyarakat lanjut usia dan mereka yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital.

Tidak sedikit pula yang mengaitkan insiden ini dengan tren nasional yang dinilai semakin memprioritaskan transaksi nontunai.

Dalam konteks ini, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar persoalan layanan pelanggan, melainkan menyentuh aspek kepatuhan terhadap hukum yang mengatur penggunaan mata uang rupiah.

Penegasan Bank Indonesia soal Kewajiban Menerima Rupiah

Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh transaksi ritel di wilayah Indonesia wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Kewajiban ini berlaku baik untuk transaksi menggunakan uang tunai maupun metode nontunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa kebijakan toko yang menolak pembayaran tunai secara mutlak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI,” ujar Denny saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (21/12/2025).

Dalam Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menolak uang tunai selama keasliannya tidak diragukan.

Dasar Hukum Pembayaran Uang Tunai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi landasan utama dalam mengatur kewajiban penggunaan rupiah. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran merupakan perbuatan yang dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)” bunyi Pasal 33 ayat (2).

Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan dalam transaksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 undang-undang yang sama.

Di luar kondisi tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ketentuan ini berlaku universal, baik bagi individu, pelaku usaha kecil, maupun perusahaan besar, tanpa terkecuali.

Konsekuensi hukum atas penolakan pembayaran tunai diatur secara tegas dalam Undang-Undang Mata Uang. Pihak yang terbukti menolak rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam pidana denda dengan nilai maksimal mencapai Rp 200 juta. Sanksi ini dimaksudkan untuk memastikan penghormatan terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.

Bank Indonesia menekankan bahwa ketentuan sanksi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk melindungi hak masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Kapan Penolakan Pembayaran Tunai Diperbolehkan?

Meski aktif mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dengan alasan efisiensi, keamanan, dan kecepatan, Bank Indonesia menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh menghilangkan peran uang tunai.

Uang tunai tetap memiliki fungsi penting, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap teknologi digital.

Keberagaman demografi, kondisi geografis Indonesia yang luas, serta tingkat literasi digital yang tidak merata menjadi alasan utama mengapa uang tunai harus tetap beredar.

Dalam praktiknya, metode pembayaran tunai maupun nontunai sama-sama sah selama digunakan berdasarkan kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh menghapus kewajiban hukum pelaku usaha untuk menerima uang tunai dari konsumen yang membutuhkannya.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa undang-undang hanya memberikan satu alasan sah untuk menolak uang tunai, yaitu apabila terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah yang digunakan dalam transaksi.

Di luar kondisi tersebut, penolakan tidak dapat dibenarkan, sekalipun pelaku usaha telah menerapkan sistem pembayaran digital secara penuh. Dengan kata lain, penerapan teknologi pembayaran modern tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk menerima uang tunai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pedagang Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai, tetapi Ada Syaratnya

Pedagang Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai, tetapi Ada Syaratnya

EKONOMI
Viral Nenek Dipaksa Pakai QRIS, BI Tegaskan Toko Wajib Terima Tunai

Viral Nenek Dipaksa Pakai QRIS, BI Tegaskan Toko Wajib Terima Tunai

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon