ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PUSaKO Unand Tegas Tolak Wacana Pilkada lewat DPRD

Sabtu, 3 Januari 2026 | 13:47 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (Beritasatu.com/Muhammad Reza)

Padang, Beritasatu.com - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. PUSaKO menilai wacana tersebut berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat serta menggerus kualitas demokrasi lokal di Indonesia.

“PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura, di Kota Padang, dikutip dari Antara, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Charles, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan konstitusional, historis, dan demokratis. PUSaKO merumuskan enam poin sikap resmi sebagai dasar penolakan atas wacana Pilkada tidak langsung tersebut.

ADVERTISEMENT

Pertama, PUSaKO menegaskan pentingnya mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Kedua, PUSaKO menolak alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih untuk menghapus pilkada langsung. Menurut Charles, biaya demokrasi merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah, bukan beban yang harus dihindari.

Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik secara menyeluruh, terutama dalam tata kelola internal partai politik. Reformasi tersebut mencakup demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang, serta desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.

Selain itu, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan Pilkada langsung, antara lain melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, serta peningkatan literasi politik masyarakat.

Tidak kalah penting, PUSaKO menilai bahwa DPRD dan kepala daerah harus sama-sama memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Hal ini dinilai krusial agar sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan efektif.

“PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tegas Charles.

Revisi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pilkada langsung, sekaligus memastikan desain pemilu nasional dan daerah yang terpisah dapat berjalan optimal mulai 2029.

Terakhir, PUSaKO mengingatkan sejarah Indonesia telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon