ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Izinkan Penangkapan Tanpa Izin Hakim

Selasa, 6 Januari 2026 | 10:30 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (Antara/Rio Feisal)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan di balik pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan upaya paksa berupa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tanpa izin pengadilan.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menegaskan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas penegakan hukum dan kondisi objektif di lapangan.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Karena penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau harus minta izin dahulu, lalu tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemo justru polisi oleh keluarga korban,” ujarnya di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Eddy menyebut tidak diperlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk penahanan tersangka, Eddy mengungkapkan terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Pertama adalah faktor geografis Indonesia yang sangat kompleks. Ia mencontohkan kondisi wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki puluhan pulau dengan jarak tempuh antardaerah yang sangat jauh.

“Di daerah saya ada 49 pulau. Dari satu pulau ke ibu kota kabupaten itu bisa 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kapal bisa tidak berlayar sampai satu atau dua minggu. Kalau harus minta izin pengadilan dahulu, tersangkanya bisa kabur. Siapa yang bertanggung jawab?” jelasnya.

Kedua, menurut Eddy, berkaitan dengan situasi di lapangan yang kerap sulit diprediksi. Penyidik harus mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian situasional, terutama jika tindak pidana yang dilakukan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan. Ada unsur subjektivitas penilaian penyidik, apalagi jika kejahatannya membahayakan,” ujarnya.

Ketiga, keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menilai, sistem peradilan tidak memungkinkan untuk melayani permohonan izin penahanan setiap waktu.

“Penyidik bekerja 1x24 jam, tujuh hari dalam seminggu, 365 hari setahun. Sementara pengadilan bekerja Senin sampai Jumat. Kalau izin pengadilan dipaksakan, harus ada sistem piket. Jumlah hakim kita kurang dari 10.000, sedangkan polisi ada sekitar 470.000,” ungkapnya.

Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kini menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

Sidang MK: Hakim Tertangkap Tangan Tak Butuh Izin Ketua MA

NASIONAL
Aktivitas Rumah Yaqut Meningkat Seusai Jadi Tahanan Rumah

Aktivitas Rumah Yaqut Meningkat Seusai Jadi Tahanan Rumah

NASIONAL
Ini Bunyi KUHAP Jadi Dasar Yaqut Tahanan Rumah

Ini Bunyi KUHAP Jadi Dasar Yaqut Tahanan Rumah

NASIONAL
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi KUHP dan KUHAP

NASIONAL
Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

Apa Itu Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV dalam KUHAP Baru?

NASIONAL
Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan

Kejagung Akui KUHP-KUHAP Baru Perlu Penyesuaian di Lapangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon