Wamenkum Beberkan Alasan KUHAP Izinkan Penangkapan Tanpa Izin Hakim
Selasa, 6 Januari 2026 | 10:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan di balik pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan upaya paksa berupa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan tanpa izin pengadilan.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menegaskan, kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas penegakan hukum dan kondisi objektif di lapangan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Karena penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau harus minta izin dahulu, lalu tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemo justru polisi oleh keluarga korban,” ujarnya di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Eddy menyebut tidak diperlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Untuk penahanan tersangka, Eddy mengungkapkan terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Pertama adalah faktor geografis Indonesia yang sangat kompleks. Ia mencontohkan kondisi wilayah kepulauan, seperti Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki puluhan pulau dengan jarak tempuh antardaerah yang sangat jauh.
“Di daerah saya ada 49 pulau. Dari satu pulau ke ibu kota kabupaten itu bisa 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kapal bisa tidak berlayar sampai satu atau dua minggu. Kalau harus minta izin pengadilan dahulu, tersangkanya bisa kabur. Siapa yang bertanggung jawab?” jelasnya.
Kedua, menurut Eddy, berkaitan dengan situasi di lapangan yang kerap sulit diprediksi. Penyidik harus mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian situasional, terutama jika tindak pidana yang dilakukan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan. Ada unsur subjektivitas penilaian penyidik, apalagi jika kejahatannya membahayakan,” ujarnya.
Ketiga, keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menilai, sistem peradilan tidak memungkinkan untuk melayani permohonan izin penahanan setiap waktu.
“Penyidik bekerja 1x24 jam, tujuh hari dalam seminggu, 365 hari setahun. Sementara pengadilan bekerja Senin sampai Jumat. Kalau izin pengadilan dipaksakan, harus ada sistem piket. Jumlah hakim kita kurang dari 10.000, sedangkan polisi ada sekitar 470.000,” ungkapnya.
Sebagai informasi, UU KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan kini menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




