Ketua PBNU Aizzudin Bantah Terima Duit Korupsi Kuota Haji
Selasa, 13 Januari 2026 | 22:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran duit haram hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Hal ini disampaikan Aizzudin seusai diperiksa penyidik KPK di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
"Ndak. Ndak ada (aliran uang)," ujar Aizzudin saat dicecar wartawan seusai pemeriksaan penyidik KPK.
Dia mengaku diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan pengurus PBNU. Hanya saja, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik dan meminta awak media untuk bertanya langsung ke pihak KPK.
"Ditanyakan langsung (ke pihak KPK)," tandas dia.
Aizzudin juga membantah adanya aliran uang hasil korupsi kuota haji ke PBNU. Dia lalu berpesan agar kasus korupsi kuota haji menjadi momentum untuk introspeksi diri agar lebih baik ke depannya.
"Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun dan ini menjadi titik muhasabah, introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama-lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara," pungkas Aizzudin.
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memeriksa Aizzudin karena adanya dugaan menerima aliran uang dari hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50%n antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota ini. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




