Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI, Perburuan Aset Dimulai
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini berstatus buron, masih memegang status Warga Negara Indonesia (WNI). Pihak berwenang memastikan pengejaran terhadap yang bersangkutan terus dilakukan secara intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Jurist Tan belum berubah, yang mempermudah koordinasi hukum antarnegara jika diperlukan.
"Masih sebagai WNI," tegas Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Selain mencari keberadaan fisik, Kejagung kini tengah memfokuskan pencarian pada aset-aset milik Jurist Tan. Publik pun diminta berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui jejak harta atau lokasi tersangka. "Karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara," pungkas Anang.
Kejagung sedang mengkaji secara mendalam opsi ekstradisi untuk memulangkan tersangka ke Indonesia. Sejauh ini, tim penyidik telah mengajukan red notice ke kantor pusat Interpol, namun permohonan tersebut dikabarkan belum mendapatkan respons resmi.
Proses ekstradisi diakui tidak bisa dilakukan secara instan. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kebijakan otoritas negara tempat daftar pencarian orang (DPO) tersebut bersembunyi. Aparat penegak hukum Indonesia menyatakan tetap menghormati kedaulatan hukum negara lain dalam menjalankan prosedur internasional ini.
Kasus korupsi proyek Chromebook ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang signifikan serta dampaknya terhadap program digitalisasi pendidikan nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




