ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

LBH Ansor Dorong Kenaikan Gaji Jaksa demi Integritas

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:58 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza.
Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyatakan dukungan terhadap kebijakan kenaikan penghasilan dan peningkatan kesejahteraan jaksa sebagai langkah strategis memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza, jaksa memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana, mulai dari proses penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan umum. 

“Tanggung jawab tersebut menuntut kualitas sumber daya manusia yang profesional, independen, dan bebas dari tekanan,” kata Dendy dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

LBH Ansor menilai beban kerja yang tinggi, risiko jabatan, serta kompleksitas tugas jaksa harus diimbangi dengan penghasilan yang layak dan berkeadilan. Peningkatan kesejahteraan dipandang sebagai instrumen untuk menjaga integritas serta mencegah konflik kepentingan dan praktik penyimpangan.

“Jaksa yang sejahtera akan lebih terlindungi dari tekanan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Dendy.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merealisasikan kebijakan kenaikan penghasilan jaksa secara proporsional dan berkelanjutan.

Pengawasan Etik

LBH Ansor juga menegaskan kebijakan peningkatan kesejahteraan harus dibarengi penguatan pengawasan kode etik dan reformasi birokrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar kenaikan remunerasi berjalan seiring dengan prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas.

“Kenaikan penghasilan, menurut mereka, merupakan bagian dari agenda besar reformasi penegakan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak masyarakat," kata Dendy.

Ditambahkan Dendy, LBH Ansor berpandangan penghasilan yang layak merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2), yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Negara dinilai memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut secara adil dan berkelanjutan. Penundaan atau pengabaian terhadap pemenuhan hak atas kesejahteraan aparatur penegak hukum dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum itu sendiri,” katanya. 

LBH Ansor berharap kebijakan peningkatan penghasilan jaksa dapat menjadi langkah konkret memperkuat integritas lembaga penegak hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Andrie Yunus Disiram Air Keras, LBH Ansor Desak Polisi Usut Tuntas

Andrie Yunus Disiram Air Keras, LBH Ansor Desak Polisi Usut Tuntas

NASIONAL
Demo Pati Memanas, LBH GP Ansor Ingatkan Bupati Sudewo Jangan Arogan

Demo Pati Memanas, LBH GP Ansor Ingatkan Bupati Sudewo Jangan Arogan

JAWA TENGAH
Pelajar SMK Tewas Misterius, LBH Ansor Minta Polisi Transparan

Pelajar SMK Tewas Misterius, LBH Ansor Minta Polisi Transparan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon