THR PNS dan Karyawan Swasta 2026 Cair Kapan? Ini Jadwalnya
Senin, 16 Februari 2026 | 17:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta selalu menjadi topik yang paling dinanti menjelang Idulfitri 2026. Bagi para pekerja, baik aparatur sipil negara maupun pegawai di sektor swasta, THR menjadi komponen penting dalam perencanaan kebutuhan Lebaran.
Setiap tahun, pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi melalui regulasi resmi. Tidak hanya PNS, karyawan swasta juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Itu THR?
Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Pemberian THR memiliki beberapa tujuan utama:
- Membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya.
- Menjaga daya beli masyarakat menjelang lonjakan harga kebutuhan pokok.
- Memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan hukum.
Baik PNS maupun karyawan swasta, keduanya memiliki hak atas THR sesuai regulasi yang berbeda namun sama-sama bersifat wajib.
Kenapa Karyawan Swasta Berhak Atas THR?
Hak THR bagi pekerja swasta diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak (PKWT).
THR dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker tersebut ditegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR dan wajib membayarkannya secara penuh. Selain itu, pemerintah biasanya memperkuat ketentuan ini melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan setiap menjelang Lebaran.
Perkiraan Jadwal THR 2026 Cair
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan THR 2026 untuk ASN, TNI, maupun Polri. Ketentuannya biasanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Idulfitri.
Namun, berdasarkan prediksi Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka jadwal pencairan dapat diperkirakan sebagai berikut ini:
1. THR karyawan swasta
Wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 13–14 Maret 2026. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
2. THR PNS/ASN/TNI/Polri
Untuk aparatur negara, pencairan biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 6–11 Maret 2026.
Acuan perkiraan ini juga merujuk pada penetapan hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang menetapkan Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
Regulasi Tambahan yang Mengatur THR
Selain Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ketentuan pembayaran THR tahun sebelumnya juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, serta tenggat maksimal 7 hari sebelum Lebaran untuk sektor swasta dan BUMN. Untuk ASN, pencairan THR biasanya diatur melalui PP yang terbit mendekati Idulfitri.
THR PNS dan karyawan swasta merupakan hak normatif pekerja yang dijamin oleh regulasi pemerintah. Untuk 2026, berdasarkan perkiraan Idulfitri pada 21 Maret 2026, karyawan swasta diperkirakan menerima THR maksimal 13–14 Maret 2026, serta PNS/ASN/TNI/Polri diperkirakan menerima THR antara 6–11 Maret 2026.
Meski demikian, tanggal resmi pencairan THR PNS dan karyawan swasta untuk Idulfitri 2026 tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui PP dan surat edaran menteri ketenagakerjaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




