ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Menhub Budi Karya Tak Hadir, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:45 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu (18/2/2026). 

Budi Karya Sumadi dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Budi Karya Sumadi. Hanya saja, Budi belum memberitahukan waktu pastinya.

ADVERTISEMENT

"Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati non-aktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.

Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini  berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon