ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dituntut 8-10 Tahun Penjara

Kamis, 19 Februari 2026 | 06:23 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Terdakwa kasus suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Terdakwa kasus suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Junaedi Saibih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dituntut pidana penjara selama 8 tahun sampai 10 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu bekas kru TV Tian Bahtiar dan aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, sedangkan advokat Junaedi Saibih dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Atas perbuatannya, JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.

Dalam perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk memengaruhi proses penanganan perkara.

Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema nonyuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.

Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rintangi Penyidkan Kejagung, Eks Anggota Ombudsman Ditahan

Rintangi Penyidkan Kejagung, Eks Anggota Ombudsman Ditahan

NASIONAL
Dakwaan Perintangan Gugur, Hasto Klaim Kader PDIP Taat Hukum

Dakwaan Perintangan Gugur, Hasto Klaim Kader PDIP Taat Hukum

NASIONAL
Kubu Hasto Nilai Tuntutan Jaksa Tak Logis dan Sarat Politisasi

Kubu Hasto Nilai Tuntutan Jaksa Tak Logis dan Sarat Politisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon