ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polri Tangkap Rifaldo, Buronan Interpol Kasus TPPO dan Scam Kamboja

Minggu, 22 Februari 2026 | 11:33 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Tim gabungan Polri menangkap buronan interpol pelaku jaringan TPPO dan penipuan daring, Rifaldo Aquiono Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).
Tim gabungan Polri menangkap buronan interpol pelaku jaringan TPPO dan penipuan daring, Rifaldo Aquiono Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026). (Antara/Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim gabungan Polri menangkap buronan interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan (scam) internasional di Kamboja.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan Rifaldo ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata Ricky Purnama dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo, antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, pada faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.

“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tutur Ricky.

Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) mengenai Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.

Dengan informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” pungkas Ricky.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon