ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bidik Dirjen Bea Cukai, Bakal Dipanggil?

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:39 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Koomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama untuk dimintakan keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama untuk dimintakan keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan untuk membuat terang perkara. “Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi, Selasa (24/2/2026).

Budi menegaskan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Djaka Budhi jika keterangannya dinilai relevan. KPK berharap seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut bersikap kooperatif. “Semua terbuka kemungkinan. Pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan tentu akan dijadwalkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), dan pemilik PT Blueray John Field (JF).

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi importasi ini, KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar.

Modus yang digunakan adalah pengaturan dan pengondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Dampaknya, barang impor ilegal, palsu, dan KW diduga bisa lolos ke pasar domestik.

KPK juga mengungkap adanya dugaan jatah bulanan Rp 7 miliar untuk oknum di Ditjen Bea Cukai selama Desember 2025 hingga Februari 2026 guna meloloskan pengaturan jalur importasi tersebut. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai

NASIONAL
Sempat Mangkir, Heri Black Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sempat Mangkir, Heri Black Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

NASIONAL
Hati-hati! Ada 'Markus' Janjikan Urus Kasus Bea Cukai di KPK

Hati-hati! Ada 'Markus' Janjikan Urus Kasus Bea Cukai di KPK

NASIONAL
KPK Sita 6 Item Barang dari Faizal Assegaf Terkait Korupsi Bea Cukai

KPK Sita 6 Item Barang dari Faizal Assegaf Terkait Korupsi Bea Cukai

NASIONAL
KPK Periksa Pengusaha Rokok Soal Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Soal Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai

NASIONAL
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon