ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Polri Cegah Penimbunan Pangan Selama Ramadan hingga Idulfitri

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:08 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa beras premium kemasan saat sidak beras oplosan di sebuah pusat perbelanjaan di Bogor.
Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa beras premium kemasan saat sidak beras oplosan di sebuah pusat perbelanjaan di Bogor. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Polri menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik penimbunan komoditas pangan selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026. Sejumlah upaya pun dilakukan demi mencegah terjadinya praktik tersebut.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri, dalam hal ini Satgas Pangan Polri untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan pangan selama periode bulan Ramadan 2026," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/2/2026).

Ade Safri menyampaikan, kepolisian telah ikut serta dalam rapat koordinasi pengamanan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) untuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 2026. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait di sektor pangan.

Baca Juga: Mentan Amran Minta Satgas Pangan Usut Residu MinyaKita

Dalam rapat tersebut, Ade Safri telah menyampaikan potensi kerawanan dalam ketersediaan dan pasokan pangan menjelang periode HBKN. Dia juga mengungkapkan modus operandi terkait tindak pidana di bidang pangan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan.

"Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bapokting (bahan pokok penting) maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026," ujar Ade Safri.

Selain itu, Ade Safri menerangkan, Satgas Pangan Polri di tingkat polda dan polres juga diarahkan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana di bidang pangan, termasuk praktik penimbunan. Dia juga menyampaikan, Satgas Pangan Polri tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Dorong Satgas Pangan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Ade Safri mengungkapkan, fokus pengawasan Satgas Saber yakni terhadap komoditas pangan strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

"Komoditas tersebut memiliki pengaruh besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer," ungkap Ade Safri.

Pemantauan juga dilakukan selama periode 5-22 Februari 2026 di 24.057 lokasi pada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Mereka yang dipantau yakni pedagang dan pengecer sebanyak 15.993 lokasi, ritel modern 3.785 titik lokasi, grosir 2.393 lokasi, distributor 1.356 lokasi, produsen 342 lokasi, dan agen 189 titik lokasi.

Ade Safri membeberkan, Satgas Saber telah menerbitkan 302 surat teguran, melakukan pengisian terhadap 744 stok kosong, pengecekan ke produsen atau distributor, dan pengambilan 35 sampel pangan untuk uji lab. Langkah lainnya yakni mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan penjualan (HAP), keamanan, hingga mutu pangan.

"Di samping itu juga telah melakukan upaya penegakan hukum sebanyak empat perkara," tutur Ade Safri.

Empat perkara ini, sebut Ade Safri, terdiri dari tindak pidana perdagangan karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa daging dari luar negeri yang ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri); tindak pidana pengemasan ulang beras SPHP yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB); dan dua tindak pidana memperdagangkan mi berformalin atau boraks dan makanan kedaluwarsa yang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Sementara itu, kepolisian belum menemukan pelanggaran penimbunan bapokting.

Ade Safri memastikan, upaya sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang pangan akan terus dilakukan. Hal ini sebagai komitmen Polri menjaga stabilitas pangan nasional.

"Melakukan sosialisasi dan berikan himbauan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melanggar HET/HAP, penimbunan bapokting, dan tindak pidana di bidang pangan," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ketupat Sayur hingga Timphan, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran di Indonesia

Ketupat Sayur hingga Timphan, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran di Indonesia

NASIONAL
5 Permainan Ramah Anak Seru Saat Lebaran, Minim Paparan Gadget

5 Permainan Ramah Anak Seru Saat Lebaran, Minim Paparan Gadget

NASIONAL
Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Prabowo: Mari Kita Perkuat Kebersamaan

Ucapkan Selamat Idulfitri 2026, Prabowo: Mari Kita Perkuat Kebersamaan

NASIONAL
Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Bareng Akhir Ramadan

Momen Prabowo, Didit, dan Titiek Soeharto Kumpul Bareng Akhir Ramadan

NASIONAL
Gelar Salat Id Perdana, Masjid Negara IKN Siap Tampung 7.500 Jemaah

Gelar Salat Id Perdana, Masjid Negara IKN Siap Tampung 7.500 Jemaah

NASIONAL
317.666 Personel Polri Amankan Malam Takbiran hingga Salat Id

317.666 Personel Polri Amankan Malam Takbiran hingga Salat Id

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon