ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Praperadilan, Yaqut Minta Hakim Kabulkan Seluruh Permohonan

Selasa, 3 Maret 2026 | 12:57 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. 

Adapun dalam sidang itu, tim kuasa hukum Yaqut memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026). 

ADVERTISEMENT

Kemudian Melisa membeberkan tiga alasan utama yang menjadi dasar permohonan dalam sidang praperadilan tersebut. 

Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah. Kedua, tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ketiga, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dalam persidangan disebutkan pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana diatur Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP Baru disebut tidak pernah diterima.

Tidak hanya itu, Mellisa juga mempermasalahkan mengenai tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang termuat dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.  

"Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka padahal nyata-nyata itu harus diserahkan dan dalam surat penetapan tersangka itu diketahui ada tiga Sprindik sementara klien kami hanya pernah dipanggil di sprindik pertama yaitu tanggal 8 Agustus 2025 sprindik kedua 21 November 2025 dan sprindik ketiga itu 8 Januari 2026 di hari yang sama dengan penetapan tersangka," ucapnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Situasi Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil setelah Ditahan KPK

Situasi Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil setelah Ditahan KPK

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT