ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nasib Bupati Pekalongan Ditentukan KPK Hari Ini

Rabu, 4 Maret 2026 | 09:44 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan sekaligus mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama 13 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (4/3/2026).

Ke-14 pihak tersebut diamankan dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus terperiksa.

“Pada saat konferensi pers hari ini, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 14 orang yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026) dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri dari tiga orang, yakni Fadia Arafiq, orang kepercayaannya, dan ajudan.  Ketiganya tiba sekitar pukul 10.22 WIB setelah diamankan di wilayah Semarang.

Sementara kloter kedua berjumlah 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Mereka tiba sekitar pukul 21.05 WIB menggunakan bus pariwisata.

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. KPK menduga terdapat pengondisian sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan tender dan menjadi penyedia barang maupun jasa.

 Baca Juga: OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Kendaraan dan BBE

“Dugaan tindak pidana korupsinya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk outsourcing tenaga pendukung di beberapa dinas,” jelasnya.

Namun, KPK belum membeberkan detail pasal yang akan disangkakan, apakah terkait suap, gratifikasi, pemerasan, atau konflik kepentingan. Alasannya, penyidik masih melakukan gelar perkara (ekspose) untuk mematangkan konstruksi hukum dan kronologi kejadian.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait nasib hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang terjaring OTT tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri

NASIONAL
KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

KPK Usut Uang Pendaftaran Perangkat Desa Terkait Kasus Sudewo

NASIONAL
Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

Kubu Ono Surono Sebut Penggeledahan KPK Langgar KUHAP

NASIONAL
Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

NASIONAL
Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

Bahas Perkara Korupsi, KPK Sambangi Mabes Polri

NASIONAL
Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

Penggeledahan Rumah Ono Surono: Polemik CCTV hingga Dugaan Intimidasi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT