Ini Sosok yang Ungkap Yaqut Tak Lagi Ada di Rutan KPK
Sabtu, 21 Maret 2026 | 23:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kediaman pribadinya di Jakarta pada Sabtu (21/3/2026), setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Pengalihan status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih ke tahanan rumah sempat mengejutkan, lantaran baru disampaikan kepada awak media pada Sabtu malam.
Informasi tersebut muncul sebagai respons atas kabar bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Kabar itu pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, seusai menjenguk suaminya pada Sabtu siang.
Berdasarkan keterangan suaminya, Silvia menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam hingga pelaksanaan salat Idulfitri pada Sabtu pagi.
Pantauan Beritasatu.com juga menunjukkan Yaqut tidak terlihat usai salat Idulfitri di Gedung Juang Merah Putih KPK pada Sabtu pagi. Selain itu, tidak tampak keluarga maupun kerabat yang menjenguknya hingga Sabtu siang pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam. Pengalihan ini atas permohonan pihak keluarga pada 17 Maret 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026) malam.
Menurut Budi, permohonan tersebut telah ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelaksanaan pengalihan dilakukan untuk sementara waktu dengan tetap disertai pengawasan ketat dari KPK. “Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Ia menegaskan seluruh proses pengalihan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




