Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026
Kamis, 16 April 2026 | 10:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus beserta empat tersangka kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Sidang perdana kasus ini dijadwalkan, Rabu (29/4/2026).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan berkas perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel.
"Berkas perkara ini telah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan selanjutnya akan dijelaskan kepada kepala Pengadilan Militer selaku penerima berkas perkara ini," ujar Andri saat jumpa pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Empat anggota TNI sebagai terdakwa turut diserahkan ke pengadilan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Oditur mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis atau subsidiaritas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing mengancam dengan pidana maksimal 8 tahun dan 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan secara kewenangan mutlak dan relatif, perkara ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Militer Jakarta karena subjeknya adalah militer dan lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba.
Fredy menjelaskan perkara tersebut akan diregistrasi pada 17 April 2026, dengan rencana persidangan 10 hari kemudian. Namun, guna menghindari jadwal yang berbenturan dengan perkara lain, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
"Persidangan untuk kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Pengadilan Militer terbuka untuk umum sama dengan Pengadilan Negeri," tegas Fredy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




