ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April 2026

Kamis, 16 April 2026 | 10:50 WIB
IA
SM
Penulis: Ichsan Ali | Editor: SMR
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dan Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dan Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus beserta empat tersangka kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Sidang perdana kasus ini dijadwalkan, Rabu (29/4/2026).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan berkas perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel.

"Berkas perkara ini telah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan selanjutnya akan dijelaskan kepada kepala Pengadilan Militer selaku penerima berkas perkara ini," ujar Andri saat jumpa pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Empat anggota TNI sebagai terdakwa turut diserahkan ke pengadilan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Oditur mendakwa para tersangka dengan pasal berlapis atau subsidiaritas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider masing-masing mengancam dengan pidana maksimal 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan secara kewenangan mutlak dan relatif, perkara ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Militer Jakarta karena subjeknya adalah militer dan lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba.

Fredy menjelaskan perkara tersebut akan diregistrasi pada 17 April 2026, dengan rencana persidangan 10 hari kemudian. Namun, guna menghindari jadwal yang berbenturan dengan perkara lain, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).

"Persidangan untuk kali ini terbuka. Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Pengadilan Militer terbuka untuk umum sama dengan Pengadilan Negeri," tegas Fredy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

NASIONAL
Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

Menko Yusril: Hormati Vonis 4 Prajurit TNI di Kasus Andrie Yunus

NASIONAL
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras, 2 Prajurit Bais TNI Dipecat

Vonis Kasus Penyiraman Air Keras, 2 Prajurit Bais TNI Dipecat

NASIONAL
Hari Ini Serda Edi Cs Terdakwa Penyiraman Air Keras Hadapi Vonis

Hari Ini Serda Edi Cs Terdakwa Penyiraman Air Keras Hadapi Vonis

JAKARTA
4 Anggota TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus

4 Anggota TNI Jalani Sidang Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus

NASIONAL
4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

4 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon