Oditur Militer Ungkap Motif 4 Anggota TNI Siram Air Keras Andrie Yunus
Kamis, 16 April 2026 | 11:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus (AY) karena dendam pribadi. Menurutnya, pelaku bertindak atas kemauan sendiri.
"Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri saat jumpa pers pelimpahan berkas dan empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini menyeret empat anggota Bais TNI sebagai terdakwa, yakni berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya masih ditahan.
Oditur militer menerapkan dakwaan subsidiaritas atau pasal berlapis untuk empat terdakwa. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ujar Andri.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan telah menerima berkas tersebut dan akan segera melakukan registrasi perkara pada 17 April 2026, dengan rencana persidangan 10 hari kemudian. Namun, guna menghindari jadwal yang berbenturan dengan perkara lain, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu buah gelas tumbler, satu botol berisi sisa cairan pembersih karat, satu buah accu bekas, hingga satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Meski pihak koalisi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini dibawa ke pengadilan umum, Kolonel Fredy menegaskan secara hukum, Pengadilan Militer adalah saluran yang sah berdasarkan subjek hukum, lokasi kejadian (lokus), dan kesatuan para terdakwa. Dirinya juga menjamin bahwa persidangan pada 29 April 2026, akan terbuka untuk umum dan transparan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




