ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Catat! Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB
AS
SM
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: SMR
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja.
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih untuk melapor kepada Bea Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing/valas) dengan nilai setara.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan, jemaah yang membawa uang tunai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Cindhe dalam taklimat media terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, formulir yang diisi jemaah selanjutnya akan diteruskan Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan transaksi lintas negara dan upaya menjaga transparansi peredaran uang.

“Kalau di bawah (Rp 100 juta) itu, silakan (bawa), tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Cindhe menjelaskan, ketentuan tersebut mengikuti kebijakan bank sentral untuk mengendalikan peredaran uang. Karena itu, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku untuk uang tunai dalam rupiah, tetapi juga untuk valas yang nilainya setara Rp 100 juta atau lebih.

Di luar kewajiban pelaporan itu, Bea Cukai juga mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama perjalanan ibadah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Opsi ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji reguler tahun 2026. Total banknotes riyal Arab Saudi (SAR) yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 203.320 calon haji reguler Indonesia.

Setiap jemaah akan menerima uang saku atau living cost sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta. Perinciannya terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Dana ini disiapkan untuk kebutuhan sehari-hari di luar layanan utama haji, seperti membeli konsumsi tambahan, keperluan pribadi, hingga sebagai cadangan dana darurat. Uang saku tersebut juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban dam atau denda haji apabila diperlukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

Daftar 12 Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci

NASIONAL
Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

Temui Prabowo, Menteri Haji Beberkan Terobosan untuk Jemaah

NASIONAL
Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

Jemaah Haji Asal Indramayu Meninggal di Pesawat Saat Perjalanan Pulang

JAWA BARAT
3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

3.101 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali ke Tanah Air

NASIONAL
Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

Wamenhaj Minta Debarkasi Haji Dipercepat Tanpa Seremonial

JAWA TIMUR
Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

Pungli Tawaf Lansia Terungkap, Menhaj: Itu Ranah Pengelola

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon