Catat! Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
Kamis, 16 April 2026 | 17:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih untuk melapor kepada Bea Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing/valas) dengan nilai setara.
Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan, jemaah yang membawa uang tunai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Cindhe dalam taklimat media terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, formulir yang diisi jemaah selanjutnya akan diteruskan Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan transaksi lintas negara dan upaya menjaga transparansi peredaran uang.
“Kalau di bawah (Rp 100 juta) itu, silakan (bawa), tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Cindhe menjelaskan, ketentuan tersebut mengikuti kebijakan bank sentral untuk mengendalikan peredaran uang. Karena itu, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku untuk uang tunai dalam rupiah, tetapi juga untuk valas yang nilainya setara Rp 100 juta atau lebih.
Di luar kewajiban pelaporan itu, Bea Cukai juga mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama perjalanan ibadah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Opsi ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji reguler tahun 2026. Total banknotes riyal Arab Saudi (SAR) yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 203.320 calon haji reguler Indonesia.
Setiap jemaah akan menerima uang saku atau living cost sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta. Perinciannya terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Dana ini disiapkan untuk kebutuhan sehari-hari di luar layanan utama haji, seperti membeli konsumsi tambahan, keperluan pribadi, hingga sebagai cadangan dana darurat. Uang saku tersebut juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban dam atau denda haji apabila diperlukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




