Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Periksa Enov Puji Wijanarko
Jumat, 17 April 2026 | 14:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, pada Jumat (17/4/2026).
Kedua saksi tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) DJBC, Enov Puji Wijanarko dan Anas, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Enov Puji Wijanarko diketahui menjabat kepala seksi penindakan impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Namanya sebelumnya juga mencuat dalam perkara penyitaan kendaraan dan uang tunai yang diduga terkait kasus serupa.
Pada 16 Maret 2026, KPK diketahui menyita satu unit mobil Mazda CX-5 serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar atau setara SGD 78.000 dari seorang ASN DJBC di Jakarta. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pemulihan aset negara.
KPK menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus manipulasi importasi barang melalui perusahaan forwarder PT Blueray.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC, termasuk pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.
Modus yang diungkap penyidik adalah pengondisian jalur importasi sehingga barang masuk tanpa pemeriksaan fisik, yang berpotensi membuka ruang masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu dan tidak sesuai ketentuan.
KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana rutin dalam skala besar yang diberikan kepada oknum tertentu di DJBC sebagai imbalan atas pengamanan jalur impor tersebut.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




