Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah, Ini Aturannya
Rabu, 22 April 2026 | 16:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerapkan pembatasan penggunaan gadget atau gawai di sekolah bagi siswa dan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penggunaan perangkat digital di dunia pendidikan harus diatur secara bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pemanfaatan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah, dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Alasan pembatasan gadget di sekolah
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya penggunaan gadget di kalangan pelajar yang dinilai berpotensi membawa dampak negatif jika tidak dikendalikan.
Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang berlebihan dapat memicu berbagai risiko, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mendukung perkembangan mental dan sosial siswa.
Dasar hukum kebijakan
Kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan.
Tujuh kementerian tersebut meliputi:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Aturan penggunaan gadget di sekolah
Dalam implementasinya, penggunaan gadget di sekolah tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dibatasi secara ketat.
Beberapa aturan utama meliputi:
- Gadget hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembelajaran.
- Penggunaan harus berada di bawah pengawasan guru.
- Siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel untuk komunikasi dengan orang tua.
- Dilarang digunakan di luar kebutuhan belajar selama jam pelajaran.
Pemanfaatan perangkat digital difokuskan untuk kegiatan edukatif, seperti mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen berbasis digital, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas.
Dorong konsentrasi dan interaksi sosial
Pembatasan gadget ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah.
Selain itu, siswa juga didorong untuk lebih aktif melakukan aktivitas fisik ringan dan membangun komunikasi yang sehat, sehingga tercipta keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.
Sudah melalui uji coba
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menyatakan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba di sejumlah sekolah.
Salah satunya dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang pada Rabu (1/4/2026).
Hasil uji coba tersebut menjadi dasar dalam penerapan kebijakan secara lebih luas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Evaluasi dan pengawasan berkala
Pemprov Jatim memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
Langkah tersebut bertujuan memastikan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, adaptif, dan seimbang di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




