ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bayar Tunggakan PBB Jakarta 2021-2025 Ada Diskon, Cek Mekanismenya!

Jumat, 24 April 2026 | 12:25 WIB
WS
TE
Penulis: Wasti Marentha Sihombing | Editor: TCE
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif fiskal yang menguntungkan bagi para wajib pajak melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar tagihan pajak tahun berjalan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi warga yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi di tengah situasi global yang belum sepenuhnya stabil.

Melalui program ini, warga Jakarta memiliki kesempatan melunasi kewajiban perpajakan dengan beban biaya yang jauh lebih ringan.

ADVERTISEMENT

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan 2021 hingga 2025, dengan syarat pembayaran dilakukan dalam periode tertentu sepanjang 2026.

Momentum ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menghemat pengeluaran sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Kebijakan Diskon PBB Berdasarkan Keputusan Gubernur 2026

Program diskon PBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 yang ditetapkan di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung. Regulasi ini menjadi landasan hukum pemberian insentif pajak daerah, khususnya PBB-P2.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya menghadirkan stimulus fiskal yang langsung dirasakan oleh warga, terutama bagi mereka yang terdampak kondisi keuangan yang menantang.

Pelaksanaan kebijakan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan program ini dirancang agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, warga diharapkan segera memanfaatkan fasilitas diskon PBB yang telah disediakan.

Mekanisme Diskon PBB untuk Tunggakan Tahun 2021-2025

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari 2021 hingga 2025, tahun 2026 menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pelunasan. Pemerintah memberikan potongan khusus agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban lama dengan lebih ringan.

Wajib pajak akan memperoleh potongan sebesar 5% dari total pokok tunggakan PBB untuk periode 2021 hingga 2025. Program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Selain potongan pokok, pemerintah juga menghapus seluruh sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang telah didiskon tanpa tambahan denda yang sebelumnya terus berjalan.

Kebijakan ini memberikan keuntungan besar, terutama bagi pemilik properti yang ingin membersihkan status pajaknya dari tunggakan lama.

Perincian Diskon PBB Tahun Pajak 2026

Selain menyasar tunggakan, Pemprov Jakarta juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun 2026 lebih awal. Skema yang digunakan mengusung prinsip semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin besar potongan yang diperoleh.

Untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026, wajib pajak akan mendapatkan diskon maksimal sebesar 10%. Pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, potongan yang diberikan sebesar 7,5%.

Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 tetap memperoleh diskon sebesar 5%. Program ini berlaku hingga batas jatuh tempo pada 30 September 2026.

Pemberian diskon dilakukan secara otomatis bagi wajib pajak orang pribadi yang nomor induk kependudukan (NIK) sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta.

Pembebasan PBB untuk Hunian dengan NJOP Tertentu

Selain diskon, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pembebasan penuh PBB-P2 bagi kategori hunian tertentu. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial agar masyarakat tidak terbebani pajak tempat tinggal.

Pembebasan penuh diberikan untuk rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar. Untuk rumah susun atau apartemen, batas NJOP yang mendapatkan fasilitas ini adalah Rp 650 juta.

Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan hanya diberikan untuk satu objek pajak per orang. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti dengan nilai di bawah batas NJOP, maka hanya satu objek yang mendapatkan pembebasan penuh, sementara properti lainnya tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Pengurangan Pajak untuk Tokoh Bangsa dan Ahli Waris

Pemerintah juga memberikan penghargaan dalam bentuk pengurangan pokok PBB-P2 hingga 75% bagi keluarga tokoh bangsa yang berjasa. Fasilitas ini diberikan melalui mekanisme pengajuan, sehingga ahli waris perlu melengkapi dokumen administratif.

Kategori penerima mencakup ahli waris veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional atau tanda kehormatan dari presiden, mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, serta mantan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Pengurangan ini berlaku untuk objek pajak berupa rumah tinggal atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Syarat lainnya, properti tersebut masih dimiliki oleh keturunan langsung atau ahli waris satu garis lurus ke bawah.

Program diskon PBB 2026 menjadi peluang besar bagi warga Jakarta untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya potongan harga, penghapusan denda, hingga pembebasan pajak untuk kategori tertentu, beban finansial masyarakat dapat berkurang secara signifikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diskon PBB-P2 Jakarta 10 Persen Berlaku hingga 31 Mei, Ini Syaratnya

Diskon PBB-P2 Jakarta 10 Persen Berlaku hingga 31 Mei, Ini Syaratnya

JAKARTA
Pemkot Tangerang Diskon Pajak PBB 20 Persen Saat HUT Ke-80 RI

Pemkot Tangerang Diskon Pajak PBB 20 Persen Saat HUT Ke-80 RI

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon